RENCANA BESAR Menkeu Purbaya Hapus 3 Angka Nol di Uang Rupiah, Ubah Uang Rp1.000 Jadi Rp 1

Ada rencana besar Menkeu Purbaya untuk menghapus 3 angka nol di uang rupiah atau yang disebut dengan redenominasi rupiah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tangkapan layar akun @chonk_green_story dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REDENOMINASI RUPIAH: Ilustrasi uang redenominasi (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) siapkan rencana redenominasi rupiah, sederhanakan Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, berikut penjelasan tujuannya. 

Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.

Hambatan Hukum: MK Tegaskan Harus Lewat Undang-Undang Baru

Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.

Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.

MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan redenominasi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.

Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.

Baca juga: KEKAYAAN Dokter Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo Kena OTT KPK Bareng Pak Giri, Harta Rp 14,5 M

Usulan Sejak Tahun 2013

Lebih jauh menurut berbagai sumber kebijakan redenominasi sendiri ternyata sudah menjadi wacana pemerintah bersama Bank Indonesia sejak tahun 2013.

Bahkan tiga tahapan telah dirancang:

Tahap persiapan aturan & infrastruktur

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved