Berita Viral

Nasib Vita Amalia, ASN Injak Al-Qur'an Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, Klaim Korban Hasutan Pacar

Nasib Vita Amalia, ASN injak Al-Qur'an dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, klaim korban hasutan pacar, akan ajukan gugatan ke PTUN.

Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN INJAK AL-QUR'AN - ASN yang viral di Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia (KANAN) pada Senin (13/10/2025). Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat (KIRI). Kini Vita Amalia resmi dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, klaim cuma korban hasutan pacar. 

Vita mengaku saat itu sedang tertekan, selain masalah pribadi dengan pacarnya, ASN itu sedang sakit gigi dan asam lambung.

Baca juga: Ratusan ASN Pemkot Batu Bakal Pensiun di Tahun 2026, Mayoritas dari Kalangan Guru

Dalam keadaan seperti itu, sang pacar kemudian menuduhnya selingkuh, dan menantang sumpah dengan injak Al Qur'an.

"Itu bukan Al Qur'an utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat," kata Vita.

Vita menyebut, video juga tidak dilakukan secara live atau siaran langsung, atau dikirimkan untuk konsumsi publik.

Video tersebut hanya untuk Vita dan sang pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain.

"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," katanya.

Vita juga menegaskan tidak ada maksud menistakan agama.

Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh sang pacar. 

"Saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkapnya.

Respons MUI Kepahiang

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang telah memanggil dan melakukan tabayun dengan Vita Amalia pada Selasa (14/10/2025) pagi.

Pantauan TribunBengkulu.com, klarifikasi terhadap Vita berlangsung sejak pukul 09.38 WIB, hingga pukul 10.50 WIB.

Vita Amalia tampak datang ke lokasi dengan mengenakan seragam ASN, didampingi dua orang penasehat hukum.

Usai klarifikasi, Vita kemudian kembali mengajukan permohonan maaf atas tindakannya menginjak Al-Quran, khususnya kepada umat muslim dan masyarakat Kepahiang.

Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan mengatakan, berdasarkan klarifikasi dan tabayun ini, MUI mengeluarkan maklumat, bahwa perbuatan yang dilakukan ASN bersangkutan adalah haram.

Baca juga: Kisah Sunarti Petani Bawang Merah Nganjuk Jual Harta Demi Anak Jadi ASN, Korban Penipuan Modus ASN

ASN bersangkutan dinilai secara sadar melakukan perbuatan menginjak Al-Quran, atau surat yasin, sehingga dalam masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved