Berita Viral
Nasib Vita Amalia, ASN Injak Al-Qur'an Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, Klaim Korban Hasutan Pacar
Nasib Vita Amalia, ASN injak Al-Qur'an dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu, klaim korban hasutan pacar, akan ajukan gugatan ke PTUN.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Akhir drama viral video menginjak Kitab Suci Al-Qur'an menemui titik terang, setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, resmi menjatuhkan hukuman berupa pemecatan terhadap Vita Amalia.
Vita Amalia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral dan menjadi sorotan publik atas tindakan kontroversialnya.
Keputusan pemecatan ini dikeluarkan pada Senin (10/11/2025). Namun Vita Amalia menyatakan keberatan dan mengaku sebagai korban hasutan mantan pacarnya yang kini berada di Lapas.
Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat potongan video sebuah kaki menginjak Al-Qur'an, dan suara seorang perempuan.
Baca juga: Rabu Siang, Pemkab Malang Bakal Mutasi Massal 186 Pejabat, Bikin Para ASN Harap-harap Cemas
Usut punya usut, pemilik kaki tersebut adalah Vita Amalia yang bekerja sebagai salah satu staf di kantor lurah Kampung Pensiunan dan sudah empat tahun terakhir bertugas di kelurahan tersebut.
Hanya saja, Vita Amalia tidak tinggal dan memiliki KTP di Kepahiang, tapi di Curup, Rejang Lebong.
Dipecat Pemkab Kepahiang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan terhadap Vita diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara" jelas Hartono, Senin (10/11/2025) kepada TribunBengkulu.com.
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Lisdyarita Jadi Plt Bupati Ponorogo, Tegaskan ASN Harus Tetap Jalankan Tugas
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Vita Keberatan Akan Gugat ke PTUN
Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan, kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Vita disebut keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion, Selasa (11/11/2025) kepada TribunBengkulu.com (grup suryamalang.com).
Bastion mengatakan, Vita kini memilih menenangkan diri sambil menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2026, ASN Dapat Jatah 25 Hari Libur
Bastion Ansori mengatakan, untuk sementara Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.
Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.
Kemungkinan besar, Bastion berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya, Vita.
"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.
Klaim Korban Hasutan Pacar
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasan di balik dirinya membuat video menginjak Al-Qur'an.
Kejadian tersebut, menurut Vita berlangsung pada 24 September 2025.
Saat itu, Vita dan pacarnya yang kini ada di Lapas Bengkulu sedang bertengkar.
Sang pacar kemudian menantang Vita sumpah Al Qur'an, tapi tidak di atas kepala namun dengan diinjak.
Vita mengaku saat itu sedang tertekan, selain masalah pribadi dengan pacarnya, ASN itu sedang sakit gigi dan asam lambung.
Baca juga: Ratusan ASN Pemkot Batu Bakal Pensiun di Tahun 2026, Mayoritas dari Kalangan Guru
Dalam keadaan seperti itu, sang pacar kemudian menuduhnya selingkuh, dan menantang sumpah dengan injak Al Qur'an.
"Itu bukan Al Qur'an utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat," kata Vita.
Vita menyebut, video juga tidak dilakukan secara live atau siaran langsung, atau dikirimkan untuk konsumsi publik.
Video tersebut hanya untuk Vita dan sang pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain.
"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," katanya.
Vita juga menegaskan tidak ada maksud menistakan agama.
Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh sang pacar.
"Saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkapnya.
Respons MUI Kepahiang
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang telah memanggil dan melakukan tabayun dengan Vita Amalia pada Selasa (14/10/2025) pagi.
Pantauan TribunBengkulu.com, klarifikasi terhadap Vita berlangsung sejak pukul 09.38 WIB, hingga pukul 10.50 WIB.
Vita Amalia tampak datang ke lokasi dengan mengenakan seragam ASN, didampingi dua orang penasehat hukum.
Usai klarifikasi, Vita kemudian kembali mengajukan permohonan maaf atas tindakannya menginjak Al-Quran, khususnya kepada umat muslim dan masyarakat Kepahiang.
Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan mengatakan, berdasarkan klarifikasi dan tabayun ini, MUI mengeluarkan maklumat, bahwa perbuatan yang dilakukan ASN bersangkutan adalah haram.
Baca juga: Kisah Sunarti Petani Bawang Merah Nganjuk Jual Harta Demi Anak Jadi ASN, Korban Penipuan Modus ASN
ASN bersangkutan dinilai secara sadar melakukan perbuatan menginjak Al-Quran, atau surat yasin, sehingga dalam masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.
Maklumat ini nantinya akan dikirimkan ke Pemkab Kepahiang, untuk menjadi dasar pertimbangan untuk mengambil hukuman atau sanksi.
"Kami MUI menyerukan kepada instansi/dinas terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran yang menganggu keharmonisan dan kerukunan umat beragama khususnya di Kepahiang," kata Rabiul Jayan.
Untuk langkah selanjutnya, MUI Kepahiang akan menyerahkan semua keputusan sanksi dan hukuman kepada Pemkab Kepahiang.
MUI juga mempersilahkan, dan tidak melarang jika ada organisasi masyarakat (ormas) islam atau tokoh masyarakat yang ingin melaporkan ASN bersangkutan secara resmi ke pihak kepolisian.
"Silahkan, kami tidak melarang," ungkap Jayan.
(Tribunbengkulu.com/Tribunbengkulu.com/Tribunbengkulu.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Vita Amalia
ASN injak Al-Quran
ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Aparatur Sipil Negara
Kabupaten Kepahiang
Kepahiang
Bengkulu
berita viral
SURYAMALANG.COM
| Penderitaan Bilqis Bocah Asal Makassar Selama Diculik, Terkurung di Ruang Gelap Cuma Makan Mi Instan |
|
|---|
| MISTERI Cek Rp 3 M Kakek Tarman dari Teman Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu, Kini Alas Gak Bisa Dihubungi |
|
|---|
| DAFTAR 6 Fakta Baru Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Jejak Pembullyan, Perubahan Sikap Pelaku |
|
|---|
| CCTV Viral Pria Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid Lampung, Pelaku Ditangkap Ngaku Dirasuki 'Jin' |
|
|---|
| Dampak Istri Pamer Uang Bisa 'Beli Polisi' Viral, Kades Rusli Bogor Diperiksa, Profesi Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Nasib-Vita-Amalia-ASN-Injak-Al-Quran-Dipecat-Pemkab-Kepahiang-Bengkulu-Klaim-Korban-Hasutan-Pacar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.