Rekan Roy Suryo Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 T, Buntut Tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi

Rekan Roy Suryo, Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Buntut tak sertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Bareskrim Polri/TribunNews
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Rismon Sianipar (kiri) dan konferensi pers Bareskrim Polri (kanan). Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun karena tak sertakan bukti ijazah asli Jokowi saat menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, menyatakan akan menuntut Polri sebesar Rp126 triliun jika tuduhan terhadapnya tidak terbukti di pengadilan. 
  • Ia merasa tidak terima dituding telah mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi, apalagi tanpa bukti berupa ijazah asli yang ditunjukkan oleh kepolisian saat penetapan tersangka.

 

SURYAMALANG.COM - Rekan Roy Suryo, Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun terkait kasus ijazah palsu Jokowi

Hal ini lantaran pihak kepolisian tidak menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai bukti setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

Bahkan Rismon Sianipar juga tak terima dituding telah mengedit ijazah Jokowi.

Diketahui Rismon Sianipar bersama delapan orang lainnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.

Para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Kedelapan tersangka itu lantas dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Namun tiga diantara delapan tersangka yakni Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijatuhi hukuman lebih berat.

Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
 
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Saat ditetapkan sebagai tersangka juga, polisi diketahui tak menunjukkan bukti ijazah asli Jokowi.

Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa. 

"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.

Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.

"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"

"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.

Tantang Kapolri

Sementara itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rismon sempat menantang Kapolri perihal ijazah Jokowi.

Pasalnya saat itu ada isu 'orang besar' yang membekingi Roy Suryo cs sebagai pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu.

Isu tersebut cukup mengganggu Rismon Sianipar yang juga mengklaim ijazah Jokowi dari UGM adalah palsu.

Rismon Sianipar menegaskan tidak ada yang menjadi backing-nya dalam menganalisa ijazah Jokowi ini.

"Kalau saya ada bohir (orang besar), tangkap saja saya, Pak Kapolri. Itu standing position saya. Kalau memang ada, tangkap saja langsung saya," kata Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Rismon, tuduhan dirinya dilindungi 'orang besar' adalah tuduhan yang jahat.

"Jahat tindakan itu, dibayar untuk menganalisa berarti kan itu hasil analisa saya hasil dari pesanan berarti, bukan kajian saya," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya tantang Pak Kapolri, kalau memang ada yang bayar saya, ya tangkap," tegasnya.

Rismon Sianipar menegaskan bahwa dirinya akan melakukan kompilasi metode-metode yang dia pakai dalam menganalisa ijazah Jokowi ini.

Ia mengaku sudah menganalisa ijazah dan skripsi Jokowi sejak Maret 2025.

"Untuk menegaskan posisi saya, saya akan kompilasi metode-metode yang saya pakai, dan itu silakan bantah pihak dari Pak Jokowi maupun pihak UGM. Itu aja, clear," kata dia.

"Saya menganalisa tentang ijazah dan skripsi ini sejak Maret 2025. Kalau pihak-pihak lain yang memang kebetulan ada di sebuah tempat punya agenda masing-masing, hak politik mereka, bukan berarti saya bisa disetir, disuruh-suruh, diokestrasi 'Rismon ke sini, Rismon ke sana'," lanjutnya.

Ia kembali menantang Kapolri untuk menangkapnya jika memang ada yang mem-back up dirinya dalam menganalisa ijazah Jokowi.

"Makanya saya tantang kalau memang ada tangkap aja langsung. Karena itu berarti orang jahat itu," tuturnya.

Roy Suryo Cs Dijadwalkan Datangi Polda Metro Jaya

Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin, ketiganya telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian dan siap hadir dalam pemeriksaan.

 ROY SURYO TERSANGKA - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (23/8/2025). Salinan ijazah Jokowi (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon. (Tangkapan Layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
“Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025).

Khozinudin menegaskan, ketiga tersangka tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya menunjukkan bahwa mereka menghormati prosedur hukum.

Selain itu, Khozinudin menyinggung sejumlah kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. 

Ia mencontohkan kasus Silfester Matutina yang tidak dieksekusi walau putusan pengadilan sudah inkrah.

Selain itu, kasus Firli Bahuri juga disorot pihaknya yang tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa, karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini gak ada masalah, nggak dieksekusi, Silfester Matutina," tutur Khozinudin.
"Yang sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri. Itupun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.

Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
Dijerat pasal berlapis

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis. 

Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. 

Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

Pasal UU ITE yang dijerat ke delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Untuk klaster kedua, ada 3 orang atas nama RS, RHS dan TT.

Tersangka pada klaster dua dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. 

(SURYAMALANG.COM/SRIPOKU/WARTAKOTALIVE.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved