REBUTAN Tahta di Keraton Solo, Dua Anak Pakubuwono XIII Saling Klaim Sebagai Penerus

Situasi memanas di Keraton Solo di mana dua anak Pakubuwono XIII rebutan tahta dan saling klaim sebagai penerus. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE Tribunnews/Istimewa
PENERUS PAKUBUWONO XIII - Dua putra Pakubuwono XIII, Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Hamengkunegoro alias Gusti Purboyo (putra dari istri ketiganya yang juga menjadi permaisuri, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakubuwono) (KIRI) dan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi (putra dari istri keduanya, KRAy Winari Sri Haryani) (KANAN). 

Kisruh suksesi di Keraton Solo bukan peristiwa baru. Konflik sebelumnya pada masa PB XIII bahkan berlangsung bertahun-tahun dan menyisakan perpecahan mendalam antara kubu Hangabehi dan kubu Tedjowulan.

Kini, setelah PB XIII wafat, bayang-bayang konflik masa lalu seakan kembali menyergap, menandai betapa kompleksnya persoalan legitimasi di balik struktur adat Keraton Surakarta.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak keraton yang dapat meredakan ketegangan.

Sementara itu, publik menanti apakah kedua pihak dapat bertemu dalam satu forum untuk mencari solusi damai, atau justru Keraton Solo sekali lagi terjebak dalam pusaran konflik berkepanjangan yang menggerus wibawa institusi budaya yang seharusnya menjadi simbol kearifan Jawa tersebut.

Tedjowulan Tegaskan Dirinya Jadi Raja Ad Interim Keraton Solo : Penobatan 2 Kubu Belum Sah

Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat.

Ia menyatakan dirinya masih berlaku sebagai raja ad interim hingga ada penobatan resmi.

“Ya belum sah (penobatan dua kubu). (Maha Menteri menjadi Raja Ad Interim) sampai penobatan (yang sah),” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam.

Seiring kepergian Sinuhun Pakubuwono XIII, muncul dua versi mengenai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.

AD INTERIM - Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam. Ia menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat.  (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)
AD INTERIM - Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan saat ditemui di Sekretariat Maha Menteri, Kamis (13/11/2025) malam. Ia menegaskan bahwa penobatan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta belum sah secara adat. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) ()

Pada Rabu (5/11/2025), KGPAA Hamangkunegoro menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan.

Kemudian, pada Kamis (13/11/2025), Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV di Sasana Handrawina.

Sebelumnya, Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (ad interim) menggantikan mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.

Dijelaskan bahwa peran pelaksana tugas semacam ini pernah terjadi dalam sejarah Keraton Kasunanan.

Kemudian, disebutkan juga bahwa Pakubuwono VII dan VIII juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas.

Mereka berperan sebagai transisi menuju kepemimpinan Pakubuwono IX, yang merupakan keturunan langsung dari Pakubuwono VI.

Namun, Tedjowulan bukanlah raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved