Alasan MA Vonis 2 Guru yang Dibela Prabowo Bersalah, Terima Komisi Rp11 Juta dari Total Rp770 Juta
Alasan MA vonis 2 guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dibela Prabowo bersalah, terima komisi Rp11 juta dari total iuran Rp770 juta.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan memicu kontroversi di tingkat eksekutif.
Guru bernama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal itu terseret kasus dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah.
Putusan MA yang memvonis keduanya bersalah atas kasus gratifikasi ini menjadi sorotan tajam setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi status kepegawaian.
MA beralasan, putusan kasasi Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 membuktikan dari total dana iuran Komite Sekolah sebesar Rp770 juta yang dikumpulkan, kedua terdakwa terbukti menerima bagian pribadi alias "komisi" sebesar Rp11 juta.
Praktik ini dinilai melanggar UU Tipikor, meski Pengadilan Negeri sebelumnya menyatakan keduanya bebas murni.
Berikut Isi Putusan MA selengkapnya:
MA merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah yang menyeret nama seorang terdakwa bersama Abdul Muis dan Rasnal pada periode 2018–2021.
Dari pelanggaran tersebut, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Baca juga: Faisal LSM Pelapor Pungli Bantah Dulu Murid Rasnal, Guru yang Dibela Prabowo, Bukan Alumni SMAN 1
Lantas, tiga hakim yakni, H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi, memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur (grup suryamalang), Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan dijelaskan, Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Baca juga: Buntut Guru Viral Banting Nasi Kotak, Dugaan Pungutan Ratusan Juta di SD Terbongkar, Wali Murid Demo
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis, meski mereka terbukti melakukan pungutan liar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun sudah mengeluarkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
PTDH adalah pengakhiran masa dinas terhadap Pegawai Negeri karena sebab- sebab tertentu.
Alasan Rehabilitasi Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel mengaktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.
Yusril mengungkapkan, Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada kedua guru tersebut tidak wajar.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Lantas, kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.
Baca juga: Alasan Guru Honorer Banting Nasi Kotak dari Disdik Berujung Dipecat, Emosi Meledak di Depan Siswa
Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.
Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.
Jika berada di posisi hakim, Yusril akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian" kata Yusril di Jakarta, Kamis (3/11/2025).
"Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," imbuhnya.
Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.
Yusril menegaskan, rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.
"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.
Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.
"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.
Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana.
Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.
Yusril mencontohkan, Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm. Letjen TNI Purn H.R. Dharsono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota GAM Aceh.
Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.
(TribunTimur.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
guru dipecat gegara bantu guru honorer
guru dipecat
Luwu Utara (Lutra)
Prabowo Subianto
Prabowo
Sulawesi Selatan
Rasnal
Abdul Muis
SURYAMALANG.COM
| 5 Fakta Erupsi Gunung Semeru: 178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo, Kondisi Pasca-Meletus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Kamis 20 November: Dominan Hujan Ringan, Sedikit Berawan |
|
|---|
| Berita Arema FC Hari Ini Populer: Ancaman Dalberto Bagi Eduardo Perez, Marcos Santos Tanpa 3 Pemain |
|
|---|
| Main Tanpa Rivera, Pelatih Persebaya Usung Misi Jinakkan Arema FC di Hadapan Ribuan Bonek dan Bonita |
|
|---|
| Pasutri Asal Kediri Menderita Luka Bakar Akibat Erupsi Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh Lumajang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Alasan-MA-Vonis-2-Guru-yang-Dibela-Prabowo-Bersalah-Terima-Komisi-Rp11-Juta-dari-Total-Rp770-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.