Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026: Purbaya dan Kemenkeu Bicara Syarat, Produktivitas ASN Juga Penentu

Nasib kenaikan gaji PNS 2026: Purbaya dan Kemenkeu bicara syarat, produktivitas ASN juga penentu meski Prabowo sudah teken Perpres.

|
TikTok @purbayayudhis/Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KENAIKAN GAJI PNS - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (KANAN) dalam video konten di TikTok-nya. Ilustrasi PNS berseragam cokelat (KIRI) sedang berbaris bersalam-salaman. Menjelang pergantian tahun, wacana kenaikan gaji PNS 2026 menjadi perhatian, Purbaya dan Kemenkeu bicara syarat, produktivitas ASN juga penentu. 

"Kita baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja kita sedang kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apa pun juga," ujarnya. 

Luky menekankan, kenaikan gaji ASN tidak sederhana, melainkan banyak faktor yang menjadi pertimbangan.

Lanjut Luky, kenaikan gaji dilihat sebagai bagian dari menata organisasi serta birokrasi secara keseluruhan, sehingga produktivitas ASN juga menjadi salah satu penentu penting. 

"Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan," sambungnya.

Single Salary ASN

Di tengah wacana kenaikan gaji PNS 2026, kalangan pegawai pemerintah juga ramai membahas single salary ASN.

Single salary ASN adalah sistem penggajian baru bagi ASN yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan menjadi satu nominal gaji tunggal setiap bulan.

Dalam skema ini, gaji pokok dan semua tunjangan yang selama ini dibayarkan secara terpisah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan daerah, disatukan menjadi satu angka penghasilan bulanan.

Aturannya yang sedang dirancang mencakup:

1. Gaji ASN akan terdiri dari unsur jabatan (gaji dasar berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan sesuai tanggung jawab dan beban kerja).

2. Tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja atau KPI, yang bisa naik turun sesuai pencapaian.

3. Tunjangan kemahalan daerah untuk ASN yang bertugas di lokasi dengan biaya hidup tinggi atau daerah terpencil.

4. Komponen tunjangan lain yang biasanya terpisah akan diserap ke dalam gaji pokok tunggal untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan keadilan antar ASN.

Tujuan single salary adalah untuk menyederhanakan administrasi penggajian, meningkatkan transparansi, mendorong meritokrasi berbasis kinerja, serta membuat sistem penggajian ASN menjadi lebih adil dan efisien.

Baca juga: Benarkah Gaji ASN: PNS, TNI, dan Polri Naik Bulan Oktober 2025? KemenpanRB Beri Jawaban

Akan tetapi, Kemenkeu sebelumnya sudah memastikan, penerapan penggajian tunggal atau single salary ASN belum berlaku tahun depan.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran (PAPBN) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, rencana single salary itu merupakan wacana jangka menengah.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved