Breaking News

Roy Suryo Cs Cuma Senyum Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Respon Roy Suryo Cs cuma senyum saja saat dicekal ke luar negeri oleh polisi setelah dijadikan tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tangkap Layar Youtube KompasTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (KIRI) dan tiga orang dari KANAN terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi; Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Roy Suryo Cs dicekal pergi ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. 

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dua Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung Arsul Sani, Kompak Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019 Denny Indrayana menyinggung nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani kala menanggapi polemik keabsahan ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tak berkesudahan.

Adapun kasus tudingan ijazah palsu Jokowi membuat nama pakar telematika Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Sementara, Denny Indrayana telah menyatakan dirinya bergabung ke tim kuasa hukum Roy Suryo cs setelah eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI itu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny lewat unggahan video di akun media sosial X (dulu Twitter), @dennyindrayana, Jumat (14/11/2025).

Terkait polemik ijazah Jokowi, Denny pun meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya, sebagaimana yang dilakukan Arsul Sani saat menghadapi tudingan ijazah palsu.

Apalagi, Arsul Sani terbilang gercep alias cepat tanggap dan tidak membiarkan tudingan ijazah palsu itu berlarut-larut.

Menurut Denny, perkara ini seharusnya diselesaikan melalui pendekatan di luar ruang sidang/pengadilan alias non-litigasi, bukan lewat hukum pidana.

Lebih lanjut, kata dia, cara yang paling tepat dalam pendekatan tersebut adalah dengan menunjukkan ijazah.

Denny menilai, meski ranah pidana dapat menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan suatu perkara, tetapi jangan dengan mudah dipakai untuk  kasus yang seharusnya bisa dirampungkan lewat mekanisme non-pidana, seperti kasus ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini.

"Kalau pendekatannya sebenarnya lebih ke arah non-litigasi, menyelesaikan dengan menunjukkan ijazah aslinya," tutur Denny Indrayana, saat menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (21/11/2025).

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved