2 Alasan Hotman Paris Dicopot dari Kasus Nadiem Makarim, Ganti Pengacara yang Tangani Tom Lembong

2 Alasan Hotman Paris dicopot dari kasus korupsi Nadiem Makarim, ganti pengacara yang tangani Tom Lembong, terbukti jitu dan sistematis.

KOMPAS.com/SANIAMASHABI
HOTMAN PARIS DICOPOT - Pengacara Hotman Paris (KIRI) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023). Nadiem Makarim (KANAN) tersangka korupsi pernah memiliki kekayaan di atas Rp 4 triliun sesuai yang dilaporkan dalam LHKPN. Hotman Paris dicopot dari kasus korupsi Nadiem Makarim, alasan keluarga tunjuk pengacara baru di persidangan terungkap. (Source foto KANAN: PUSPENKUM KEJAGUNG) 

SURYAMALANG.COM, - Pergantian pengacara mendadak terjadi menjelang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dipastikan tidak lagi menjadi kuasa hukum Nadiem.

Pihak keluarga Nadiem memutuskan untuk mencopot Hotman Paris dengan sebuah alasan dan pertimbangan. 

Untuk menghadapi tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara baru yakni, Ari Yusuf Amir yang sebelumnya menangani kasus Tom Lembong. 

Baca juga: Kami Support Sebagai Sahabat Kisah Mulyono Driver Gojek Pertama Dukung Nadiem Makarim di Sidang

Ari Yusuf Amir akan mendampingi Nadiem bersama tim hukum sebelumnya.

Informasi ini disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir, yang selama ini juga mendampingi Nadiem dalam proses penyidikan.

Alasan Pertama Hotman Paris Dicopot

Menurut Dodi, alasan keluarga Nadiem tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris didasarkan pada pertimbangan, sang pengacara sedang sibuk menangani kasus besar lainnya.

Hal itu diketahui Dodi dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk melakukan pembelaan di tahap penuntutan ke depan.

"Saya tau dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case (kasus) lain," kata Dodi dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Sebagai gantinya, pihak keluarga Nadiem, kata Dodi, telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.

Baca juga: Kondisi Nadiem Makarim Sakit di Bagian Sensitif Tubuhnya Harus Operasi, Status Penahanan di RS

Alhasil nantinya, terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang dipimpin Dodi dan tim dari Ari Yusuf Amir.

"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.

Ari Yusuf sendiri mengonfirmasi penunjukannya sebagai pengacara sejak 17 November 2025, dan menyatakan ia dan timnya telah diberi kuasa resmi oleh keluarga Nadiem.

Baca juga: Kekecewaan Hotman Paris Saat Prabowo Tolak Ketemu Bahas Nadiem Makarim, Ungkit Persahabatan 25 Tahun

Penunjukan Ari Yusuf berawal dari rapat bersama keluarga Nadiem dan koordinasi dengan tim pengacara sebelumnya yang dipimpin Dodi.

Ari akan bergabung dengan firma hukum yang dipimpin Dodi untuk membela Nadiem di persidangan, dengan Dodi sebagai pemimpin tim.

Alasan Kedua Hotman Paris Dicopot

Penunjukkan Ari Yusuf Amir sebagai pengacara Nadiem juga berkaca dari kasus yang menjerat eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir dan timnya dinilai sukses menangani kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Iya, itu juga salah satunya. Alhamdulillah karena kemarin kita dinilai bahwa dalam perkara penanganan Tom Lembong itu cukup baik, ya, penanganannya, cukup kompak, maksimal, dan sistematis sehingga bisa meyakinkan publik bahwa memang Tom Lembong posisinya tidak bersalah," kata Ari saat dihubungi Sabtu (22/11/2025).

Adapun Ari mengaku awalnya dihubungi oleh keluarga Nadiem Makarim untuk melakukan pertemuan dengan difasilitasi tim Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum eks bos GoJek itu.

Pertemuan itu tidak hanya dilakukan satu kali sehingga terjadinya kesepakatan untuk menjadi pendamping hukum pada persidangan nanti.

"Lalu setelah keluarganya beberapa kali ketemu dan bersepakat, baru kita ketemu Pak Nadiem," tuturnya.

Keyakinan Ari pun bertambah ketika mendengar keterangan langsung atas duduk perkaranya dari mulut Nadiem Makarim.

Ari mengatakan timnya yakin Nadiem tidak bersalah.

Baca juga: Respons Istana dan Kejagung, Hotman Paris Mau Duel Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah Cukup 10 Menit

"Kami meyakini bahwa dia tidak ada kepentingan, tidak ada niat jahat dalam proses tersebut. Betul-betul ini merupakan proses mekanisme untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Pendidikan pada saat itu," ucapnya.

"Mungkin ada beberapa pertimbangan-pertimbangan kejaksaan yang kaitan dengan administrasi, mungkin" ujarnya. 

"Nah, tetapi itu bukan pidana kalau menurut kami. Sehingga kami yakin bahwa Pak Pak Nadim tidak bersalah, sehingga kita terima perkaranya," tutur Ari. 

Ari melanjutkan, tim kuasa hukum yang akan membela Nadiem Makarim di persidangan tidak melibatkan tim dari pengacara Hotman Paris.

"Jadi, gini, pemberian kuasa itu per kegiatan. Jadi, pada waktu penyidikan itu kuasa tersendiri. Ketika sudah selesai penyidikan, yaitu P21, maka ada kuasa lagi, kuasa persidangan," jelasnya.

"Kuasanya tersendiri di persidangan. dalam kuasa persidangan ini, yang saya baca, itu yang diberikan kuasa timnya saya dan timnya Pak Dodi. Tidak ada tidak ada tim yang lainnya," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Waktu 10 Menit Untuk Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi

Ari Yusuf Amir adalah advokat senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.

Selain itu, Ari Yusuf memiliki firma hukum sendiri bernama "Ail Amir & Associates Law Firm" dan pernah menangani berbagai kasus penting serta klien-klien ternama di Indonesia.

Status Kasus dan Proses Persidangan

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memasuki tahap penuntutan.

Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025.

Nadiem dan tiga tersangka lainnya menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Dodi juga membantah keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud.

Menurut Dodi, penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), bukan tanggung jawab Nadiem sebagai Menteri.

Daftar Tersangka Kasus Chromebook

Berikut daftar tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook:

1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021)

2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)

3. Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)

4. Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved