Mario Dandy Makin Sengsara, Setelah Aniaya David Ozora Kini Dihukum 6 Tahun Kasus Pencabulan

Derita Mario Dandy makin berat, aniaya David Ozora dihukum 12 tahun kini pencabulan sanksi 6 tahun penjara, membujuk anak di bawah umur.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
KASUS MARIO DANDY - Mario Dandy Satrio (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KANAN), pada Selasa (15/8/2023). Kabar terbaru David Ozora (KIRI) tampil di TikTok pribadinya. Penderitaan Mario Dandy semakin berat, setelah aniaya David Ozora kini dihukum enam tahun kasus pencabulan. (Source FOTO KIRI: TikTok @dapitojora) 

SURYAMALANG.COM, - Derita hukuman yang ditanggung Mario Dandy Satriyo semakin bertambah panjang.

Setelah sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini putra mantan pejabat pajak itu harus menerima pil pahit lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Mario Dandy menjadi enam tahun penjara dalam kasus terpisah, yakni dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

Putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” tulis amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Nasib Mario Dandy Ternyata Sudah Dapat 2 Kali Remisi, Dulu Viral Aniaya David Ozora hingga Koma

Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Putusan PT DKI dengan nomor perkara 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini mengubah putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 2 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang terdiri dari Istiningsih Rahayu selaku hakim ketua dan dua hakim anggotanya, Teguh Harianto serta Budi Susilo, meyakini Mario Dandy telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Baca juga: 2 Tahun Berlalu, Hidup David Ozora dan Mario Dandy Terbalik, Gantian Balas: Enak Gak Bayar Pajak

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,'” ujar majelis hakim.

Putusan yang dibacakan pada 21 Juli 2025 akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dari kubu terdakwa maupun dari penuntut umum.

“Amar Putusan, Tolak,” dikutip dari laman resmi MA, Senin (24/11/2025).

Berkas perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.

Majelis hakim yang mengadili adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim.

Sementara, dua hakim anggotanya adalah Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga: Sosok Pembeli Jeep Rubicon Wrangler Milik Mario Dandy, Seorang Pengusaha, Terjual Rp 725 Juta

Selain kasus pencabulan, nama Mario Dandy lebih dahulu dikenal publik dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Mario Dandy sempat viral karena sering flexing di media sosial.

Mario akhirnya diketahui sebagai anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. 

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami luka berat.

Mario Dandy pun dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar.

Sekilas Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David Ozora terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan David terhadap AG.

Mario kemudian menghubungi David untuk mengonfirmasi pengaduan AG tersebut. Namun, David mengabaikan telepon dari Mario Dandy berulang kali.

Akhirnya, Mario membuat rencana untuk menjebak David dengan dalih AG ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

Baca juga: Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Tak Laku-laku, Gak Ada yang Menawar, Uangnya untuk Siapa?

Mario Dandy bersama AG dan Shane Lukas lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN pada 20 Februari 2023.

Saat bertemu, terjadi perdebatan antara keduanya yang berujung dengan tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada David.

Mario memukul David berkali-kali menggunakan tangan, dan saat korban sudah terjatuh, kepala dan perutnya ditendang.

Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Pesan Menohok David Ozora untuk Mario Dandy, Gak Boleh Ayahnya Balas Dendam, Jonathan: Biar Gue Urus

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023).

Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani mencopot ayah Mario Dandy, dari jabatannya.

“Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kisah David Ozora Siuman Setelah Mimpi Ketemu Gus Dur, Koma 2 Minggu Korban Mario Dandy Cerita Semua

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafal yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya sejak Kamis (23/2/2023).

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved