Kamis, 7 Mei 2026

Dugaan Aset Tersembunyi Ridwan Kamil di Korea Selatan, KPK Endus Penukaran Valas Miliaran Rupiah

KPK bidik aset tersembunyi hingga Seoul, Korea Selatan, kekayaan Ridwan Kamil yang tak tercantum di LHKPN kini jadi sorotan penyidik.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
KASUS BANK BUMD - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ketika menjawab sejumlah pertanyaan media dalam pemberitaan Tribunnews (grup suryamalang), Kamis, (2/2/ 2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami asal-usul sejumlah aset RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar yang sedang disidik oleh penyidik. 

"Sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi.

Validasi Temuan Valas, KPK Periksa Aspri Ridwan Kamil

Untuk memvalidasi temuan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, serta pihak swasta dari sektor money changer, yakni Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel dan pegawainya.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar yang merugikan negara hingga Rp222 miliar ini, Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa pada awal Desember 2025.

Baca juga: Kondisi Rumah Botol Usai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Cerai, Sepi Cuma Bu Cinta yang Tempati

Dalam keterangannya, Ridwan Kamil membantah mengetahui teknis pengadaan iklan tersebut maupun menerima aliran dana darinya. 

Ridwan Kamil menegaskan hal itu merupakan aksi korporasi yang menjadi ranah teknis BUMD.

"Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya," ucap Ridwan Kamil usai pemeriksaan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi, namun penyidikan terus berkembang ke arah penelusuran aset dan aliran dana yang diduga mengalir ke penyelenggara negara.

Kronologi Kasus

Awal penyelidikan: KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BUMD Jabar.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil: Dilakukan pada 10 Maret 2025 untuk mencari bukti terkait dugaan mark-up dana iklan senilai Rp200 miliar.

Baca juga: Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Zahra Rp20 Juta per Bulan: Naik Tiap Tahun, Anak Pilih Ikut Atalia

Pemeriksaan Ridwan Kamil: Pada 2 Desember 2025, ia diperiksa KPK dan menyatakan tidak mengetahui adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi terkait: Pada 29 Januari 2026, KPK memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar, sebagai saksi.

Modus Dugaan Korupsi

Mark-up dana iklan: Dana iklan Bank BUMD Jabar periode 2021–2023 diduga dimanipulasi hingga mencapai Rp409 miliar.

Penyaluran ke agensi: Dana tersebut disalurkan ke enam agensi iklan tanpa prosedur sesuai ketentuan.

Kerugian negara: Diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Status Terkini

Tersangka resmi: Mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved