Tulungagung
Menggigit Puting Teman, YouTuber Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung dan Dijadikan Tersangka
Menggigit Puting Teman, YouTuber Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung dan Dijadikan Tersangka
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - YouTuber Mustofa Kepala Jenggot ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.
Mustofa Kepala Jenggot atau pemilik nama Egen Widi Lasdianto (33) ini merupakan warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Ia diduga melakukan penganiayaan kepada rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36).
Saat ini Mustofa Kepala Jenggot telah ditahan usai menjalani proses penyidikan.
“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: ASN di Tulungagung Jabatannya Diturunkan Gegara Cerai Tidak Izin ke BKPSDM
Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Saat itu tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.
“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman."
"Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.
Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.
Selain itu tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.
Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.
“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.
Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan.
Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Bakesbangpol Tulungagung dan PWI Bagi-bagi Bendera Merah Putih Gratis di Pasar Wage |
![]() |
---|
ASN di Tulungagung Jabatannya Diturunkan Gegara Cerai Tidak Izin ke BKPSDM |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Tulungagung Ketiban Berkah MBG, Mendapat Pesanan Celemek Koki |
![]() |
---|
Pengibaran Bendera One Piece Jangan Dibesar-besarkan, Pemkab Tulungagung Bagikan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Meninggal, Pencari Rumput di Desa Wateskroyo Tulungagung Ditemukan di Aliran Sungai Jembatan Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.