Kabupaten Kediri
Satu Keluarga di Ngancar Kediri Dihabisi Nyawanya, Terdakwa Yusa Cahyo Utomo Divonis Hukuman Mati
Satu Keluarga di Ngancar Kediri Dihabisi Nyawanya, Terdakwa Yusa Cahyo Utomo Divonis Hukuman Mati
Laporan Isya Anshori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), Rabu (13/8/2025) siang.
Yusa Cahyo Utomo merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
Dia terbukti bersalah dalam kasus yang menyebabkan 4 korban, 3 di antaranya meninggal dunia.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusa terbukti bersalah dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra, Rabu (13/8/2025) pukul 12.30 WIB.
Baca juga: TERUNGKAP Tabiat Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri, Suka Utang Jika Ditolak Marah
Yusa didampingi oleh Kuasa Hukum, Moh Rofian, memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB.
Sidang kemudian berjalan sekitar 1 jam.
Tidak ada keluarga korban maupun terdakwa yang hadir dalam sidang putusan ini.
Dengan vonis tersebut, Yusa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
"Kami putuskan untuk untuk banding," kata Rofian.
Kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37), kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38), serta menghabisi nyawa keponakannya, CAW (12).
Satu anak korban lainnya, SPY (11), berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza.
Motif utama pembunuhan ini karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kediri.
Tabrak Truk Muatan Tebu yang Parkir di Wates Kediri, Pengendara Honda Supra Tewas |
![]() |
---|
Klarifikasi Pemkab Kediri Akui Kecolongan, Suara Sound Horeg Bikin Genteng Warga Roboh |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Tabrakan Beruntun di Tugurejo Kediri, 2 Pengendara Honda Vario Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Remaja Kecamatan Gurah Kediri Terjaring Balap Liar, Orang Tua Hingga Guru Didatangkan Beri Pembinaan |
![]() |
---|
Dua Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Ngasem Kabupaten Kediri, Melibatkan 4 Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.