Kota Malang
Lihat Pakaian Warga saat Sidang Pembangunan Tol Malang-Pandaan, Begini Penjelasaannya
Lihat pakaian warga saat menghadiri sidang pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan). Alasannya. . .
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wakil Pemerintah Kota Malang tak hadir dalam sidang mediasi dengan warga terdampak pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (28/6/2016).
Berdasarkan keterangan Bagian Hukum ke panitera mediasi itu, mereka tidak bisa hadir karena ada acara.
Tim dari Bagian Hukum yang menjadi wakil Pemkot Malang juga tidak hadir dalam sidang gugatan pertama.
Sidang gugatan merupakan lanjutan dari mediasi yang tidak mencapai kata mufakat antara penggugat dan tergugat.
Selasa (28/6/2016) pagi, hakim mediator Isrin Surya Kurniasih memimpin mediasi kedua kalinya.
Mediasi ini untuk mendengarkan jawaban dari wakil para tergugat.
Terdapat tiga dalam kasus itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Malang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketiga lembaga ini diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Tetapi, hanya kuasa hukum dari Kementerian PU dan BPN yang hadir.
Kedua tim kuasa hukum memberikan jawaban serupa kepada hakim mediator. Bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan menyetujui keinginan warga tentang nilai ganti rugi.
"Karena itu tugas tim penaksir yang ditunjuk oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Kami tidak memiliki wewenang apapun menyetujui nilai ganti rugi ini," ujar Kasubsi Sengketa Konflik Pertanahan BPN Malang M Yusuf, usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Agus Dwimarno menegaskan pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku di peraturan pengadaan barang.
"Kami tunduk kepada aturan. Tentang pembebasan lahan ini, kami mengacu kepada peraturan tentang pengadaan barang. Dan tentang nanti bunyi putusan hakim, kami juga akan mematuhinya," ujar Agus.
Jawaban dari kedua tergugat itu akhirnya membuat tidak ada kata mufakat antara penggugat dan tergugat. Ditambah lagi, tergugat kedua yakni Pemkot Malang tidak hadir.
Akhirnya hakim mediator menutup sidang dan melaporkannya ke majelis hakim. Berselang 15 menit setelah mediasi ditutup, majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang memulai sidang gugatan.
"Saya kira terjadi kata sepakat, ternyata tidak ada ya. Ini satu tergugat tidak hadir juga ya," ujar Rightmen sesaat setelah mengetok palu tanda sidang gugatan dibuka.