Kota Malang
Lihat Pakaian Warga saat Sidang Pembangunan Tol Malang-Pandaan, Begini Penjelasaannya
Lihat pakaian warga saat menghadiri sidang pembangunan tol Malang - Pandaan (Mapan). Alasannya. . .
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adrianus Adhi
Kuasa hukum penggugat (warga terdampak pembangunan tol) yang diketuai Sumardhan menyampaikan materi gugatan kepada majelis hakim. Begitu juga kuasa hukum dua tergugat, menyampaikan jawaban atas gugatan warga.
"Tidak perlu dibaca ya kalau tidak ada perbaikan, tambahan atau pengurangan. Karena kita harus menyelesaikan sidang ini dalam waktu cepat, seperti peraturan Mahkamah Agung. Intinya masih sama kan, bahwa nilai ganti rugi bagi warga terlalu rendah," ujar Rightmen yang diiyakan secara bersamaan oleh pengunjung sidang.
Sidang selanjutnya akan digelar, Rabu (29/6/2016). Agendanya mendengar jawaban tergugat kedua, dan pembuktian.
Sidang gugatan dipenuhi oleh warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkadang Kota Malang. Sebanyak 63 orang warga setempat menjadi penggugat.
Mereka memakai kaus putih bertuliskan 'Angel - Angel Gak Tak Dol' dan 'Not For Sale' di bagian punggung. Ada juga kaus bertuliskan 'Prosedur Tidak Dilalu Berarti Perbuatan Melawan HUkum'.
Kaus seharga Rp 25.000 itu dibuat sehari sebelum mediasi dan sidang gugatan. Warga ingin menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak mereka atas nilai aset yang akan tergusur jika proyek tol itu dimulai.
"Kami akan terus berjuang, karena tadi di mediasi terlihat kalau terjadi tontotan ludruk. Masak mereka tidak bisa memberikan jawaban, kembali lagi ke nol," ujar Koordinator warga Endi Sampurno.