Nasional
Tak Dapat Jatah Istri, Pria Ini Tega Tiduri Putri Kandung, Ya Ampun! Sampai Korban Hamil 6 Bulan
AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan kasus tindak asusila ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.
SURYAMALANG.COM, BLORA – Anggota Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah menangkap pelaku yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Tersangka itu berinisial M (34).
Warga Desa Singet, Kecamatan Jati, Blora ini diduga tega meniduri anak kandungnya berinisial BG (13).
Saat ini korban sedang hamil enam bulan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan kasus tindak asusila ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora, Jawa Tengah.
“Kami tangkap pelaku setelah memperoleh laporan dari tetangga dan keluarga korban,” kata Heri kepada Kompas.com,Selasa (12/12/2017).
Heri menjelaskan tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu menyetubuhi sejak korban duduk di kelas IV SD.
Berkali-kali tersangka menyetubuhi korban.
Biasanya pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan sepi.
Setiap harinya ibu korban bekerja mencari kayu di hutan.
Sedangkan adik korban masih balita.
Pelaku mengancam akan menganiaya korban jika membongkar aib itu kepada siapa pun.
Setelah tamat SD, korban yang merasa tertekan kemudian merantau ke Tangerang.
Korban bekerja di pabrik konveksi mengikuti tetangganya.
“Rekan kerja korban curiga karena kondisi fisiknya semakin membengkak.”