2 Cara Cek PKH Tahap 4 hingga Rp750 Ribu, November-Desember 2025, Ini Karakteristik KTP Penerima

2 cara cek PKH tahap 4 hingga Rp750 ribu disalurkan sejak Oktober lanjut ke November-Desember 2025 , ini karakteristik KTP penerima.

Dok. Humas Kemensos/WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
PKH TAHAP 4 - Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS (KIRI), kartu penanda sekaligus instrumen utama yang digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). Ilustrasi uang rupiah kertas pecahan seratus ribu (KANAN). Ada dua cara cek PKH tahap 4, November-Desember 2025 dapat uang hingga Rp750 Ribu, ini karakteristik KTP penerima. 

SURYAMALANG.COM, - Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 4, yang mencakup periode Oktober, November, Desember 2025 atau triwulan IV, telah dimulai. 

Bantuan yang disalurkan bisa mencapai maksimal Rp750 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM), tergantung komponen penerima.

Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status penerima melalui dua cara mudah yang disediakan pemerintah, serta memastikan apakah karakteristik KTP mereka termasuk dalam daftar yang berhak menerima.

Baca juga: Daftar Bansos Tambahan Bulan November 2025 Dikebut Kemensos: BPNT Rp900 Ribu, Beras hingga Minyak

PKH merupakan salah satu program bantuan reguler yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penyaluran PKH

Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025 melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia. 

Salah satu penerima PKH, Devi (29), warga Sragen, Jawa Tengah, mengaku sudah menerima dana PKH ke rekeningnya di bank Himbara (BNI).

“Alhamdulillah bantuan PKH saya sudah cair. Yang biasa mendapatkan undangan di kantor pos kini beralih mendapat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera),” ujar Devi saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Daftar Bansos Bulan Oktober 2025: Beras 10 Kg dan Minyak 2 Liter, PKH hingga BPNT Rp200 Ribu

Jumlah bantuan PKH yang diterima tiap keluarga berbeda, tergantung kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar. 

Berikut rinciannya:

Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan

Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan

Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan

Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan

Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000 per 3 bulan

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved