Rekan Roy Suryo Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 T, Buntut Tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi

Rekan Roy Suryo, Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Buntut tak sertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Bareskrim Polri/TribunNews
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Rismon Sianipar (kiri) dan konferensi pers Bareskrim Polri (kanan). Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun karena tak sertakan bukti ijazah asli Jokowi saat menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, menyatakan akan menuntut Polri sebesar Rp126 triliun jika tuduhan terhadapnya tidak terbukti di pengadilan. 
  • Ia merasa tidak terima dituding telah mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi, apalagi tanpa bukti berupa ijazah asli yang ditunjukkan oleh kepolisian saat penetapan tersangka.

 

SURYAMALANG.COM - Rekan Roy Suryo, Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun terkait kasus ijazah palsu Jokowi

Hal ini lantaran pihak kepolisian tidak menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai bukti setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

Bahkan Rismon Sianipar juga tak terima dituding telah mengedit ijazah Jokowi.

Diketahui Rismon Sianipar bersama delapan orang lainnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.

Para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Kedelapan tersangka itu lantas dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Namun tiga diantara delapan tersangka yakni Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijatuhi hukuman lebih berat.

Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
 
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Saat ditetapkan sebagai tersangka juga, polisi diketahui tak menunjukkan bukti ijazah asli Jokowi.

Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa. 

"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.

Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved