Breaking News

Jendela Dunia

Gara-gara Pulau Kecil Tak Berpenghuni, Denmark dan Kanada Terlibat Perang Tak Berdarah

Pulau Hans adalah sebuah pulau kecil tak berpenghuni yang hingga kini masih diperebutkan oleh Denmark dan Kanada.

Editor: eko darmoko
Wikipedia
Pulau Hans 

SURYAMALANG.COM - Pulau Hans adalah sebuah pulau kecil yang hingga kini masih diperebutkan oleh Denmark dan Kanada.

Pulau kecil ini tak berpenghuni, dan hanya memiliki luas sebesar 1,3 kilometer persegi.

Pulau Hans terletak di 80°49′41″LU,66°27′35″BB di tengah selat Kennedy di Selat Nares, selat yang memisahkan Pulau Ellesmere dari Greenland utara dan menghubungkan teluk Baffin dengan laut Lincoln.

Pulau ini adalah pulau terkecil dari tiga pulau di selat Kennedy; pulau lainnya adalah pulau Franklin dan pulau Crozier.

Sengketa wilayah biasanya merupakan salah satu pemicu konflik bersenjata antarnegara.

Namun, bagi Kanada dan Denmark perebutan wilayah tak harus menjadi pertikaian bersenjata yang memakan korban jiwa.

Sejak 1984, Kanada dan Denmark terlibat "perang" memperebutkan sebuah pulau kecil nan tandus bernama Hans yang terletak di lingkar Kutub Utara.

Namun, sengketa wilayah ini bisa dikatakan sebagai "perang paling sopan" yang pernah terjadi di dunia.

Pulau Hans adalah sebuah pulau kecil tak berpenghuni seluas 1,3 kilometer persegi terletak di Selat Nares yang memisahkan Pulau Ellsmere, Kanada dan Greenland, wilayah seberang lautan Denmark.

Sebenarnya, kekisruhan soal kepemilikan pulau antara Kanada dan Denmark sudah tejadi sejak 1930-an.

Sebab, sesual dengan aturan internasional, semua negara di dunia berhak mengklaim wilayah yang berada di jarak maksimal 12 mil atau sekitar 19 kilometer dari pesisir mereka.

Nah, karena lebar Selat Nares hanya 22 mil atau 35 kilometer maka membuat Pulau Hans terletak kurang lebih di tengah-tengah selat.

Akibatnya, baik Kanada maupun Denmark merasa berhak untuk memiliki pulau tersebut.

Pada 1933, mahkama internasional di bawah Liga Bangsa-bangsa memutuskan pulau kecil itu menjadi milik Denmark.

Keputusan itu sempat membuat sengketa kedua negara berhenti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved