Pedagang Ditantang Purbaya, Tagih Bukti Oknum Bea Cukai Terima Suap Rp550 Juta Impor Pakaian Bekas

Pedagang ditantang Purbaya, tagih bukti oknum Bea Cukai terima suap Rp550 juta untuk meloloskan impor pakaian bekas: saya tindak langsung!

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU/Tangkap layar KOMPASTV
BAJU BEKAS ILEGAL - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KIRI) saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025). Sekarung baju bekas (KANAN) disita petugas. Purbaya tantang pedagang, tagih bukti oknum Bea Cukai terima suap Rp550 juta impor pakaian bekas, tak akan segan menindak. 

SURYAMALANG.COM, - Klaim kontroversial mengenai aliran dana haram dalam bisnis impor pakaian bekas (thrifting) kini memasuki babak baru.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka memberikan tantangan balik kepada perwakilan pedagang Pasar Senen yang menuduh adanya pembayaran suap Rp550 juta kepada oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). 

Purbaya meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk segera menyertakan bukti valid atas tuduhan suap impor pakaian bekas tersebut.

Tantangan itu dilontarkan Purbaya, agar pihaknya bisa menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus menolak tuduhan jika tidak berdasar.

 

Tuduhan Pedagang Suap Rp550 Juta

Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi Sebelumnya mengungkapkan, mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal.

Selama ini pakaian bekas impor itu bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar ratusan miliar rupiah per-kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Dapat Surat dari Menpan RB, Usai Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026

"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan" ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

"Kalau biaya masuk kemana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi" lanjutnya. 

"Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak" imbuhnya.

"Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," tegas Rifai. 

Baca juga: Jurus Pintar Purbaya: Pakaian Bekas Ilegal Disulap Jadi Emas Industri Tekstil, Hemat Miliaran

Oleh karenanya, Rifai meminta agar pemerintah bersedia melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, tentunya dengan membayar bea masuk atau pajak ke negara.

"Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? apa salahnya thrifting dilegalkan?" tukasnya.

Purbaya Tagih Bukti Oknum Bea Cukai Terima Suap

Purbaya buka suara soal pernyataan pedagang thrifting di Pasar Senen tersebut, soal biaya meloloskan impor pakaian bekas di pelabuhan sekitar Rp 550 juta per kontainer. 

Menkeu mempertanyakan klaim tersebut, karena sampai saat ini Purbaya belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved