Tulungagung
Usai Beri Uang Rp 23 Juta, Sepasang Kekasih Tulungagung Ini Ditangkap Polisi di Kos, Bermula dari FB
Sepasang kekasih ini ditangkap polisi saat berada di kamar kos di Tulungagung. Lihat saja kelakuannya!
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG – Deni Candra Setiawan (19), dan kekasihnya, Agustina Eka Rahayuningtyas (22) ditangkap polisi di kamar kosnya di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Selasa (25/4/2018) pukul 21.00 WIB.
Deni Candra Setiawan adalah warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.
Sedangkan Agustina Eka Rahayuningtyas adalah warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
Sepasang kekasih ini diduga menjadi penadah motor hasi curian.
( Baca juga : Gadis Ini Sudah Ajak 4 Pria Menginap di Vila Kota Batu, Racikan Obat Kuatnya Bikin Gempar )
Panit Reskrim Polsek Ngunut, Ipda Pamuji mengatakan sebelumnya ada laporan dari korban bernama Kabib Santoso (24).
Warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan itu kehilangan motor Honda CBR AG 3312 RAU para Rabu (11/4/2018).
““Saat itu korban baru bangun, motor yang diparkir di halaman rumah kos sudah hilang.”
“Kemudian korban lapor ke Polsek Ngunut,” terang Pamuji.
Polisi segera menyelidiki hilangnya motor tersebut.
( Baca juga : Saat Bripka Rendra Lepas Seragam Polisi, Aksinya Masih Tetap Garang )
Namun sangat sedikit informasi yang didapat polisi.
Polisi sangat terbantu dengan keterangan pemilik kos, Siti (50).
Tiba-tiba kedua pelaku datang ke rumah kos untuk menginap Selasa pada (24/4/2018) siang.
Mereka mengendarai motor mirip milik Kabib.