Sidoarjo

Deretan Fakta Unik Suami Jual Istri di Sidoarjo : Mulai dari Tarif, Modus, Hingga TKP Eksekusi

Suami di Sidoarjo yang tega menjual istri untuk main bertiga, ternyata nekat melakukannya karena terlilit utang

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Suami di Sidoarjo tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Suami di Sidoarjo yang tega menjual istri untuk main bertiga dengan pria lain alias threesome, ternyata nekat melakukannya karena terlilit utang.

Sf, pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku melakukan atas dasar kesepakatan dengan istri. Sama-sama setuju.

"Demi bayar utang. Jumlah utangnya buanyak, tapi istri saya yang tahu persis jumlah pastinya," jawab bapak satu anak tersebut di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).

Dengan alasan itulah, dia dan istri nekat melakukan ini. Agar cepat dapat uang untuk bayar utang.

"Karena seperti tak ada jalan lagi untuk bayar utang, makanya dia (istri) juga setuju," lanjut dia.

Baca: Suami di Sidoarjo Jual Istri, Pelanggan Bisa Rasakan Sensasi di Hotel Atau Rumah, Sesuai Permintaan

Baca: Suami di Sidoarjo Menjual Istrinya kepada Pria Hidung Belang, Layanan Plus-plus di Luar Nalar

Setiap melakukan layanan terlarang itu, dia dan istri dapat uang Rp 500 ribu.

Uangnya langsung dipakai untuk bayar utang.

Sejak pertengahan tahun lalu atau sudah sekitar setahun, dirinya sudah lupa berapa kali melakoninya.

Termasuk di beberapa hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta layanan di rumah tersangka sendiri.

Dia hanya ingat sekitar enam kali.

"Sudah lupa berapa banyak, tapi seingat saya sudah enam kali," ujar Sf saat di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dirinya mengaku semua pelanggannya pria.

Dan semua berawal dari komunikasi yang dijalin lewat media sosial, yang berlanjut hubungan intim bertiga di hotel atau di rumahnya.

Terakhir, dia melayani di rumah dan digerebek petugas Reskrim Polresta Sidoarjo.

Sf ditetapkan jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana berdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved