Malang Raya

40 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ada Dampak yang Mengancam Kota Malang

Habisnya Wakil Rakyat di gedung Dewan Kota Malang ini praktis membuat banyak agenda DPRD Kota Malang tidak dapat atau batal dijalankan.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Suasana Gedung DPRD, Kota Malang, Senin (3/9/2018). Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 membuat gedung wakil rakyat Sepi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN -KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (3/9/2018).

Dengan penetapan 22 anggota Dewan ini sebagai tersangka maka ada total 41 anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Jumlah 41 anggota dewan sebagai tersangka itu bila terhitung termasuk di dalamnya Yaqud Ananda Qudban.

Yaqud sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka statusnya sudah mundur karena mencalonkan diri sebagai wali Kota Malang.

Baca: 18 Dari 22 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK Ternyata Nyaleg Lagi, Ini Daftar Namanya

Baca: Daftar Nama Lengkap 22 dan 19 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK, Total 41 Orang

Baca: 22 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Dipisah di 5 Rutan Berbeda

Baca: Nyanyi Lagu Nella Kharisma, Siti Badriah Malah Tuai Protes saat Nyanyi Jaran Goyang, Ini Penyebabnya

Jadi jumlah anggota Dewan yang kini berurusan hukum dengan KPK sebagai tersangka total ada 40 orang.

Posisi Yaqud di kursi Dewan sudah diisi penggantinya Nirma Chris Desinindya yang merupakan anggota DPRD hasil PAW dari partai Hanura.

Saat ini tersisa lima anggota DPRD yang menghuni gedung DPRD di alun-alun Tugu Kota Malang dari total 45 orang jumlah anggota dewan yang seharusnya ada.

Habisnya Wakil Rakyat di gedung Dewan Kota Malang ini praktis membuat banyak agenda DPRD Kota Malang tidak dapat atau batal dijalankan.

Bila diruntut, dampaknya juga akan mengganggu agenda pemerintahan Kota Malang, mengancam kota Malang.

Warga Kota Malang bahkan terancam tidak memiliki Wali Kota jika wali kota terpilih dalam Pilkada 2018 tidak bisa dilantik karena kosongnya gedung DPRD Kota Malang.

Contoh langsung tersendatnya agenda DPRD dan Pemkot Malang adalah batalnya Sidang Paripurna LKPJ Wali Kota Malang tahun 2013-2018 yang dijadwalkan pada Senin (3/9/2018).

Sejumlah agenda lain juga terancam batal terlaksana dalam waktu dekat di antaranya, sidang pengesahan APBD-P 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan, dan pembahasan rancangan APBD 2019.

“Seharusnya ada pembahasan soal APBD pada bulan ini.”

“Untuk sementara, kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil konsultasi dengan Kemendagri,” ucap Abdurrochman, Plt Ketua DPRD Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.

Agenda penting lain yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota baru Malang. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved