Malang Raya
40 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ada Dampak yang Mengancam Kota Malang
Habisnya Wakil Rakyat di gedung Dewan Kota Malang ini praktis membuat banyak agenda DPRD Kota Malang tidak dapat atau batal dijalankan.
Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Dyan Rekohadi
Keputusan pertama adalah jumlah anggota DPRD yang ada dianggap kuorum.
Kemudian diputuskanya tiga plt pimpinan DPRD sementara, yaitu Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurrochman.
Juga penunjukkan Abdurrochman sebagai Plt Ketua DPRD.
Ketika diskresi diberlakukan, hal itu bisa mempermudah jalanya roda pemerintahan.
Abdurrochman mencontohkan dalam hal Tatib Dewan beranggotakan 45 orang.
Untuk pengambilan keputusan diperlukan 2/3 anggota atau sekitar 30 orang.
Namun saat itu, jumlah anggota DPRD hanya bersisa 27 orang.
Tetapi keputusan tetap bisa diambil setelah ada pemberian diskresi.
“Saat ini memang butuh diskresi. Kalau tidak ada diskresi, kami kesulitan menjalankan semua aktivitas pemerintahan.”
“Kalau sudah ada payung hukum diskresi, tentu sangat membantu,” tambah Abdurrochman.
(Alfi Syahri Ramadan - Benni Indo)