Malang Raya

40 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ada Dampak yang Mengancam Kota Malang

Habisnya Wakil Rakyat di gedung Dewan Kota Malang ini praktis membuat banyak agenda DPRD Kota Malang tidak dapat atau batal dijalankan.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Suasana Gedung DPRD, Kota Malang, Senin (3/9/2018). Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 membuat gedung wakil rakyat Sepi. 

Keputusan pertama adalah jumlah anggota DPRD yang ada dianggap kuorum.

Kemudian diputuskanya tiga plt pimpinan DPRD sementara, yaitu Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurrochman.

Juga penunjukkan Abdurrochman sebagai Plt Ketua DPRD.

Ketika diskresi diberlakukan, hal itu bisa mempermudah jalanya roda pemerintahan.

Abdurrochman mencontohkan dalam hal Tatib Dewan beranggotakan 45 orang.

Untuk pengambilan keputusan diperlukan 2/3 anggota atau sekitar 30 orang.

Namun saat itu, jumlah anggota DPRD hanya bersisa 27 orang.

Tetapi keputusan tetap bisa diambil setelah ada pemberian diskresi.

“Saat ini memang butuh diskresi. Kalau tidak ada diskresi, kami kesulitan menjalankan semua aktivitas pemerintahan.”

“Kalau sudah ada payung hukum diskresi, tentu sangat membantu,” tambah Abdurrochman.

(Alfi Syahri Ramadan - Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved