Surabaya

Ibu Hajar Anak Tiri Hingga Terbentur Meja, Dalihnya Mendidik Supaya Disiplin

Korban didorong dan mengenai ujung meja terkena punggunngnya. Berulang kali yang bersangkutan lakukan. Di wajah pelipis luka hasil perbuatan tersangka

Editor: yuli
Nur Ika Anisa
KEJAM - Perempuan berinisial berinisial SN (37) di Surabaya menganiaya anak tirinya yang masih berumur 11 tahun. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perempuan berinisial berinisial SN (37) di Surabaya menganiaya anak tirinya yang masih berumur 11 tahun.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP, Antonius Agus Rahmanto, kasus itu bermula dari laporan keluarga korban yang mendapat informasi bahwa pelaku kerap menganiaya anaknya.

Kerap kali, korban menangis mengerang kesakitan akibat perlakuan ibu tirinya.

Warga sekitar tempat tinggal korban di daerah Tenggumung Karyo Surabaya kerap mendengar tangisan.

Beberapa kali, pelaku diingatkan oleh tetangga sekitar namun hal tersebut tidak digubris.

Hingga akhirnya warga mengadu kepada tante korban. Tidak terima dengan perlakuan korban, bibi korban melapor ke kepolisian.

"Penganiayaan ibu tiri kepada korban. Kejadiannya secara berulang. Tante korban melapor karena sering melihat kejanggalan ponakannya menangis," kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, jumat (7/9/2018).

Saat dilakukan visum, bukti tersebut terlihat dari beberapa luka memar di wajah dan punggung korban.

Hingga kemudian polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka sementara ayah korban diketahui masih berada di luar kota untuk bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga demgan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pelaku menganggap korban tidak menuruti perintahnya.

Saat itu korban disuruh mencharge daya batre, namun korban tidak segera melakukannya hingga mendorong pelaku jengkel.

"Motif diawali dari permintaan tersangka tidak dilakukan anak. Sehingga mendorong korban," kata AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Pelaku berdalih, tindakan itu untuk mendidik pribadi anaknya supaya disiplin.

Sebab, pelaku diketahui hanya tinggal bersama dengan anak kandung dan tiri, sementara suaminya masih bekerja di Kalimantan.

"Korban didorong dan mengenai ujung meja terkena punggunngnya. Berulang kali yang bersangkutan lakukan. Di wajah pelipis luka hasil perbuatan tersangka," kata Agus. Nur Ika Anisa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved