Surabaya
OTT di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Bendahara Puskesmas Jadi Tersangka
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di UPTD Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat lalu.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di UPTD Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (28/9/2018).
OTT ini terkait dugaan pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan non PNS Puskesmas Karangploso.
Kini penyidik telah menetapkan Bendahara UPTD Puskesmas Karangploso, Kholifah sebagai tersangka.
Diduga ada tindak korupsi dana pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemotongan tersebut dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening di Bank Jatim.
Setelah itu bendahara Puskesmas meminta buku rekening dan ATM tersebut.
Tujuannya adalah agar pegawai tidak mengambil langsung uang kapitasi tersebut.
Justru bendahara Puskesmas yang mengambilkan uang tersebut mengunakan ATM milik para pegawai.
Ternyata uang yang diberikan kepada pegawai tidak utuh.
Bendahara langsung memotong uang milik pegawai, kemudian sisanya diberikan kepada para pegawai setiap 3 bulan secara tunai.
Setiap pegawai menerima uang jasa pelayanan berbeda-beda sesuai absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, dan status pendidikan.
Saat menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara tidak menjelaskan nominal uang kapitasi yang sudah masuk ke setiap rekening.
Bendahara juga tidak menjelaskan jumlah uang yang sudah diambil dari rekening pegawai.
Pengawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang.
Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yang akan dipotong.
