Malang Raya

KPK Resmi Tetapkan Bupati Malang Rendra Kresna Tersangka, Diduga Terima Rp 7 Miliar

Rendra Kresna diduga menerima suap maupun gratifikasi yang nilainya mencapai total Rp 7 miliar dari dua perkara yang disangkakan.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Dyan Rekohadi
hayu yudha prabowo
PENGGELEDAHAN KPK - Bupati Malang, Rendra Kresna, memberikan keterangan pada wartawan usai penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Malang, kawasan Pendapa Kabupaten Malang, Jalan H Agus Salim, Kota Malang, Senin (8/10/2018) malam. Penggeledahan KPK ini menurut Rendra Kresna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait DAK Pendidikan 2011 dan dana kampanye. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi. 

Penetapan Rendra Kresna sebagai tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers di Jakarta yang dilakukan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Kamis (11/10/2018).

Dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di akun twitter KPK itu Saut Situmorang tegas menyebut RK (Rendra Kresna) , Bupati Malang sebagai Tersangka.

Rendra Kresna diduga menerima suap maupun gratifikasi yang nilainya mencapai total Rp 7 miliar dari dua perkara yang disangkakan.

UPDATE:  Bupati Malang, Rendra Kresna, Bantah Terima Uang Sogok Rp 7 Miliar

Baca: Rendra Kresna Tersangka KPK, Ini Modus Permainan Tim Sukses Pilkada di DAK Dinas Pendidikan Malang

Baca: Hukuman Resmi PSSI : Laga Arema FC Tanpa Aremania, Yuli Sumpil Dilarang Masuk Stadion Seumur Hidup

Baca: Yuli Sumpil Dihukum Tidak Boleh Masuk Stadion di Wilayah Republik Indonesia Seumur Hidup

Di perkara pertama RK jadi tersangka tindak pidana korupsi berupa dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan AM sebagai tersangka kedua.

AM merupakan tersangka yang disebut dari pihak swasta.

"Tersangka RK diduga menerima suap dari AM sebesar Rp 3,45 miliar penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011," ujar Saut Situmorang dalam konferesni Pers.

Dalam hal ini uang suap diduga untuk membayar hutang dana kampanye Pilkada.

Rendra Kresna juga kembali ditetapkan dalam perkara kedua yakni dugaan menerima gratifikasi.

Dalam perkara kedua ini ia jadi tersangka bersama EAT (swasta).

Di perkara kedua ini, Bupati Malang dua periode itu diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 3,55 miliar yang kaitannya dengan beberapa proyek di beberapa Dinas di Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Rendra Kresna mulai pasrah dengan nasibnya.

Bupati Malang, Rendra Kresna nampaknya sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved