Malang Raya

Rendra Kresna Tersangka KPK, Ini Modus 'Permainan' Tim Sukses Pilkada di DAK Dinas Pendidikan Malang

Steelah Rendra Kresna menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee di sejumlah proyek untuk pembayaran hutang dana kampanye yang dikeluarkan sebelumnya.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Bupati Malang, Rendra Kresna 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA -Bupati Malang, Rendra Kresna sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. 

Penetapan Rendra Kresna sebagai tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers di Jakarta yang dilakukan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Kamis (11/10/2018).

Selain penetapan tersangka, dalam konferensi pers itu juga diulas kasus atau perkara yang menjerat bupati Malang dua periode itu.

Salah satu perkara yang menjerat Rendra Kresna (RK) adalah kasus suap untuk proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca: KPK Resmi Tetapkan Bupati Malang Rendra Kresna Tersangka, Diduga Terima Rp 7 Miliar

Baca: Usai Ngaku Jadi Tersangka Dugaan Terima Gratifikasi, Ini Pesan Rendra Kresna untuk ASN Pemkab Malang

Baca: Hukuman Resmi PSSI : Laga Arema FC Tanpa Aremania, Yuli Sumpil Dilarang Masuk Stadion Seumur Hidup

Baca: Yuli Sumpil Dihukum Tidak Boleh Masuk Stadion di Wilayah Republik Indonesia Seumur Hidup

Dalam perkara ini RK diduga menerima suap dari tersangka kedua AM (swasta).

Dalam konferensi pers dipaparkan bagaimana kasus dugaan suap RK dan AM ini menghubungkan antara Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan tim sukses Pilkada.

"RK bersama tim sukses termasuk AM membahas dan kampanye untuk proses pencalonan Bupati Malang periode 2010-2015," papar Saut Sitomorang.

Setelah RK menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee di sejumlah proyek kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran hutang dana kampanye yang dikeluarkan sebelumnya.

Salah satu yang jadi perhatian adalah proyek di Dinas Pendidikan yang kala itu mendapat DAK bidang pendidikan tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013, khususnya untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

Modus yang digunakan diduga dengan mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) 

Dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di akun twitter KPK itu Saut Situmorang tegas menyebut RK (Rendra Kresna) , Bupati Malang sebagai Tersangka.

Rendra Kresna diduga menerima suap maupun gratifikasi yang nilainya mencapai total Rp 7 miliar dari dua perkara yang disangkakan.

Di perkara pertama RK jadi tersangka tindak pidana korupsi berupa dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan AM sebagai tersangka kedua.

"Tersangka RK diduga menerima suap dari AM sebesar Rp 3,45 miliar penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011," ujar Saut Situmorang dalam konferesni Pers.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved