Surabaya
Ngaku Diajak Cowoknya Bisnis Narkoba di Surabaya, Wanita Ini Hanya Bisa Nangis Saat Sidang
Sepasang kekasih ini benar-benar kompak. Kompak bisnis narkoba, juga kompak saat disidang di PN Surabaya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa Riah Nurhidayah menangis saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Padahal saat itu majelis hakim belum membuka sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjerat Riah.
Riah terjerat kasus kepemilikan sabu ini bersama kekasihnya, Yefta Alpha Charismawan.
( Baca juga : Polisi Pasuruan Sita 1,5 Juta Butir Pil Koplo dari 4 Tersangka, Ada Pengedar yang Berusia 17 Tahun )
Sepasang kekasih ini menjadi terdakwa karena diduga memiliki serta hendak menjual sabu seberat 3,6 gram, dan tiga butir ekstasi.
“Kenapa menangis dahulu, padahal dakwaan belum dibacakan kok,” kata Saprudin, ketua majelis hakim.
Riah mengaku dijebak oleh kekasihnya. Riah juga mengaku menyesal.
( Baca juga : Laporan Seputar Gempa 6,4 SR yang Melanda Situbondo, BPBD Semenep Laporkan 3 Orang Tewas )
“Saya diajak, yang mulia. Awalnya saya tidak tahu apa-apa,” kata Riah.
Sementara itu, dalam dakwaan terungkap bahwa sejoli ini ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat pesta sabu di rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya pada 12 Juli 2018.
Polisi menyita satu kotak kayu kecil berisi enam poket sabu seberat 5,18 gram, alat isapnya, dan tiga butir pil ekstasi warna kuning logo Omega.