Surabaya

Kuasa Hukum Minta Polda Jatim Beri Kesempatan Periksa Tim Ahli Bahasa Versi Ahmad Dhani

Apabila dikabulkan oleh penyidik, Penasehat Hukum Ahmad Dhani akan menyodorkan ahli ITE, ahli pidana dan komunikasi

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya berada di ruang tunggu Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, tepat waktu pukul 13.00 WIB.

Kedatangan suami Mulan Jameela itu memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dalam vlog yang diunggah di media sosial miliknya terkait ujaran dianggap melecehkan Banser.

Aldwin Rahardian Megantara SH, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya menunjukkan dari awal kooperatif datang sesuai permintaan dari penyidik terkait kasus tuduhan Undang-undang ITE 27 ayat 3 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik yang menjerat kliennya. Pihaknya menila tempo hari ini agak terburu-buru Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Sekalian mas Dhani memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan juga kami sebagai kuasa hukum akan menyampaikan dan memohon untuk diberi kesempatan agar diberi kesempatan menyodorkan ahli pasal perkara yang dituduhkan," ungkap Aldwin Rahardian  di Mapolda Jatim.

Aldwin menjelaskan, apabila dikabulkan oleh penyidik pihaknya akan menyodorkan ahli ITE, ahli pidana dan komunikasi. Pihaknya berharap Polda Jatim menerima dan memeriksa atau meminta keterangan dari para ahli ini (Saksi dari Dhani).

"Sehingga nantinya ada tahapan proses compare (Pembandindan) uji bahwa ini masuk ranah pidana atau tidak," kata Aldwin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan kepada penyidik jika akan menghadirkan saksi yaitu ahli bahasa.

Polda Jawa Timur menyatakan, perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani
sudah masuk ke tahap penyidikan. Pihaknya mempertanyakan yang bersangkutan tidak dari awal membawa saksi ahli bahasa saat satu bulan lalu dipanggil menjadi saksi. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved