Malang Raya

Jelang Pilkades, Sebagian Warga di Malang Ungkit Tower Seluler Berdiri Sejak 10 Tahun Silam

"Jawabannya adalah di provider, monggo dibubarkan saja sementara. Daripada kita semua emosi," saran Camat Turen, Mumuk Hadi Martono.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
erwin wicaksono
Perwakilan warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali jalani mediasi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang. Kali ini hearing dihadiri oleh perangkat Kecamatan Turen dan perangkat Desa Sananrejo, bertempat di Balai Desa Sananrejo, Senin (29/20/2018). 

SURYAMALANG.COM, TUREN - Puluhan perwakilan warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali jalani mediasi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang.

Kali ini hearing dihadiri oleh perangkat Kecamatan Turen dan  perangkat Desa Sananrejo, bertempat di Balai Desa Sananrejo, Senin (29/20/2018).

Hearing tersebut kembali dilakukan sebagai lanjutan mediasi di ruang komisi 1 DPRD Kabupaten Malang beberapa lalu.

Pokok pembahasannya masih soal penolakan keberadaan tower telekomunikasi setinggi 70 meter di wilayah tersebut sejak 2008 silam.

Warga Sananrejo bersikukuh menolak keberadaan tower karena dianggap punya potensi membahayakan keselamatan warga yang rumahnya berdekatan dengan tower.

Berbagai dampak negatif diakui menjadi alasan warga menolak keberadaan tower tersebut.

"Sudah berlangsung 10 tahun. Warga merasa khawatir dengan adanya tower karena faktor keamanan dan dianggap membahayakan lingkungan sekitar. TV warga sering rusak. Radius tower dengan rumah warga begitu dekat jika ada petir dikhawatirkan memantul dan membahayakan warga," ungkap Mario Indra, salah satu perwakilan warga Desa Sananrejo sebelum jalannya mediasi.

Susana hearing tampak berjalan alot kala itu, warga berpendapat bahwa pemberian izin tower tanpa mengundang warga untuk duduk bersama.

"Warga mempertanyakan kenapa tiba-tiba sudah diberi izin mengenai tower tersebut tanpa mengajak warga berdiskusi. Kala itu kepala desa tidak mengaku tidak memberi izin. Makanya sudah setahun ini sejak akhir tahun lalu warga memperjuangkan haknya dengan mengadu ke komisi 1 DPRD Kabupaten Malang," ungkap Markotib perwakilan warga Sananrejo dalam orasinya di hadapan ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto siang itu.

Sementara itu, ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan pihaknya adalah sebagai mediator dalam permasalahan ini dan tidak bisa memutuskan secara sepihak perihal permasalahan ini.

"Pemerintah melakukan kemudahan berinvestasi kepada investor. Pemkab juga butuh pajak, nah perusahaan juga butuh berinvestasi, kalau ini diputus sepihak (diturunkannya tower) dampak putusnya sarana telekomunikasi di sekitar Sananrejo, Turen bisa jadi masalah juga," ujar Didik Gatot Subroto kepada warga.

Terkait penyelesaian permasalahan ini, Didik menyarankan warga jika memiliki bukti kuat untuk kepentingan penolakan adanya tower dan permasalahan perizinan, perwakilan warga Desa Sananrejo bisa melakukan gugatan kepada Dinas Perizinan Kabupaten Malang untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika punya bukti kuat, monggo warga untuk menggugat. Dikomunikasikan yang baik," pesan Gatot.

Jalannya hearing lambat laun menjadi panas, warga tetap bersikukuh menolak keberadaan tower yang dianggapnya membahayakan.

Tak ingin mediasi berjalan dipenuhi emosi, Camat Turen menyarankan hearing kali ini ditutup sementara karena harus ada perwakilan provider (perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved