Lamongan
Napi Kasus Pencurian Motor Asal Tuban Sayat Leher Sendiri di Lapas Lamongan
Ada kehebohan di Lapas Lamongan kemarin. Napi asal Tuban mencoba bunuh diri di sel.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Agus Imam Hadi Ridwan (36) nekat mencoba bunuh diri di Lapas Kelas II B Lamongan, Kamis (8/11/2018) siang.
Warga Perum Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban ini adalah tahanan titipan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Kepala Keamanan Lapas Lamongan, Andri Setiawan mengatakan korban mencoba bunuh diri dengan menyayat lehernya menggunakan lempengan pelat besi sepanjang 5 sentimeter.
( Baca juga : Drama Kolosal Surabaya Membara, Jumat 9 November 2018 Pukul 19.00 WIB, Catat Jalan yang Ditutup! )
Aksi nekat ini mengakibatkan leher Agus berdarah sehingga mendapat tujuh jahitan.
Beruntung ulah nekat Agus diketahui teman sekamarnya di C 9.
Teman korban langsung teriak ketika melihat Agus menyayat lehernya menggunakan pelat besi.
( Baca juga : Merasa Tidak Diperhatikan Keluarga, Napi Lapas Lamongan Coba Bunuh Diri Sayat Leher )
Petugas yang mendengar teriakan itu langsung menuju kamar C9.
Petugas langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Setelah itu korban dibawa ke RSUD Dr Soegiri, dan dirawat beberapa jam.
( Baca juga : Takut Uang Diminta Isteri, Kasmonat Nekat Berbohong Pura-pura Jadi Korban Begal Di Tuban )
“Dia sempat diinfus, dan lehernya dijahit,” kata Andri kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/11/2018).
Saat ini Agus belum dikembalikan ke C9. Petugas menitipkan Agus di blok E.
Petugas berharap Agus mendapat bimbingan rohani dari teman-temannya di blok E ini.
( Baca juga : Niat Beri Kejutan Maia Estianty, 1 Kejadian Kocak Ini Justru Bikin Gagal, Teman Kantor: ‘Aduh Aduh’ )
“Kalau kejiwaannya sudah stabil, dia akan dikembalikan ke C9,” tambahnya.
Andri mengungkapkan Agus melakukan aksi nekat itu karena merasa keluarganya sudah tidak mempedulikannya.
Padahal Agus baru dibesuk kakak iparnya pada 31 Oktober 2018.
( Baca juga : Konflik Dewi Perssik & Keponakannya Diramal Bisa Makin Keruh, Terungkap Nasib Meldi yang Terancam )
Agus terjerat kasus pencurian motor, dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara.