Malang Raya
Tilang Online Segera Berlaku di Kota Malang, Ini Lokasi CCTV-nya!
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik atau online akan diterapkan di Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik atau online akan diterapkan di Kota Malang.
Satlantas Polres Malang Kota akan menerapkan sistem itu di pertigaan Hotel Savana, dan perempatan Kaliurang.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Ari Galang Saputro menjelaskan E-TLE akan disosialisasikan dalam pekan ini.
( Baca juga : Kehabisan Bekal, 2 Pria Asal Blora Ini Merampok di Gresik, Tapi Gagal )
E-TLE akan memanfaatkan rekaman CCTV.
Jika ada pelanggaran, maka pelanggar tersebut akan disorot pelat nomor kendaraanya.
Kemudian petugas akan mencatat alamat pelanggar itu.
( Baca juga : Kisah Bujang Berusia 64 Tahun yang Nikahi Nenek Berusia 56 Tahun di Tuban )
“Kami akan antar bukti tilang tersebut ke rumahnya,” ucap Ari kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (13/11/2018).
Galang menyebutkan E-TLE sudah diterapkan di kota besar, seperti Surabaya, dan Jakarta.
“Dengan sistem tilang elektronik ini, pengendara bakal dipantau kamera pengawas yang menjaga dan merekam selama 24 jam,” ujarnya.
( Baca juga : Dari 5.119 Pelamar CPNS 2018 di Kabupaten Malang, Hanya 219 Orang yang Lulus )
Pihaknya berharap E-TLE bisa menumbukan kesadaran tertib lalu lintas kepada pengendara.
“Nanti kami tidak menerapkan adanya anggota di lapangan untuk menilang. “
“Sistem ini otomatis juga mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).”
( Baca juga : Dari 7 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2018, Hanya 1 Pelanggaran yang Tak Ditemukan di Kota Malang )
“Sebab, pelanggar dan petugas tidak berhubungan langsung,” ucapnya.