Kabar Surabaya
Ditangkap Polisi di Surabaya, WNA Asal AS Ini Ngaku Dapat Pasokan Ganja dari Temannya di Malang
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Alex Daniel.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Alex Daniel.
Alex Daniel diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan pengungkapan kasus ini dari pengembangan kasus narkoba oleh Polsek Wonocolo.
( Baca juga : 3 Wanita Terperdaya Polisi Gadungan, Termasuk Bu Guru di Madiun )
Awalnya petugas menangkap Edi Purwanto alias Komeng (42) di Perumahan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Polisi menemukan dua linting ganja di dalam tas selempang milik Komeng.
Pria asal Banyuwangi itu mengaku sabu tersebut merupakan pesanan Alex Daniel.
( Baca juga : Ban Truk Lepas dan Hampir Menabrak Motor Jadi Penyebab Kemacetan di Bundaran Waru, Surabaya )
Berdasar keterangan itu, polisi mendatangi tempat tinggal Alex di apartemen di Tenggilis Mejoyo.
Saat menggeledah kamar itu, polisi menemukan lintingan ganja, biji ganja, sabu seberat 0,52 gram, alat isap sabu, gulungan alumunium foil, sekop, dan dua ponsel.
AKBP Indra Mardiana mengatakan Alex adalah guru kursus Bahasa Ingris.
( Baca juga : Berkat Sandal, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Ponsel dan Uang di Tuban )
“Kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya karena status tersangka adalah WNA,” kata AKBP Indra Mardiana, Selasa (27/11/2018).
Indra mengakatan pihaknya sudah koordinasi dengan Konsulat Jendral Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Alex.
“Petugas sudah datang ke sini, dan hanya mendata.”
( Baca juga : Hujan dan Angin Kencang Akibatkan Atap Rumah Warga di Kalipare Kabupaten Malang Rusak )
“Tersangka tidak ada track record bermasalah,” kata Indra.
Ternyata Alex Daniel sudah lima tahun berada di Indonesia.