Kabar Tulungagung

Karyawan Khing Guan Di Tulungagung Ditangkap Polisi, Menggelapkan Barang Senilai Rp 73 Juta

Pelaku mengakui bahwa orderan itu fiktif dan barangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Orderan barang tidak pernah dikirim ke toko.

Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
TribunJogja.com
Ilustrasi Pencurian 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Bekerja di perusahaan biskuit Khing Guan Depo Tulungagung, Ganang Saputra Pratama (34) ini ketahuan mencuri barang milik perusahaan. Warga Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung ini pun ditangkap, karena merugikan perusahaan hingga Rp 73 juta.

Perbuatan Ganang mulai ketahuan pada akhir Juli 2018 silam. Saat itu, seorang karyawan curiga karena ada ketidaksesuaian antara stempel toko dan tanda tangan penerima barang, pada faktur pesanan barang.

"Ada banyak faktur yang antara stempel dan tanda tangan penerima barang tidak sesuai," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Selasa (4/12/2018).

Setelah ditelusuri, faktur orderan itu diketahui milik Ganang. Manajemen depo telah memanggil Ganang, untuk mengonfirmasi temuan faktur mencurigakan itu.

Kepada manajemen, Ganang mengakui bahwa orderan itu fiktif dan barangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Orderan barang tidak pernah dikirim ke toko, seperti yang ditulis di atas faktur.

Setelah diaudit, total kerugian dari barang yang digelapkan Ganang mencapai Rp 73 juta lebih. "Perusahaan memberi waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang itu. Tapi ternyata tidak ada itikad baik, sehingga dilaporkan ke polisi," ungkap Sumaji.

Polisi telah melakukan penyelidikan, hingga gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut laporan manajemen Khing Guan Depo Tulungagung. Akhirnya penyidik menetapkan Ganang sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Kepada penyidik, Ganang mengaku menggelapkan barang sedikit demi sedikit. Barang yang dipesan dijual ke toko, namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. Perbuatan ini dilakukan sejak Agustus 2017, hingga Juli 2018.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah nota penjualan barang. Ganang akan dijerat pasal 374 dan 378 KUHP, tentang penggelapan yang dilakukan dalam jabatan. "Ancaman hukumannya penjara maksimal selama lima tahun," pungkas Sumaji. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved