Razia Kos di Kediri, Satpol PP Tangkap 2 Pasangan Bukan Suami Istri, Ada Mahasiswa & Usia 19 Tahun
Satpol PP menangkap dua pasangan bukan suami-istri (pasutri) dalam razia kos di Kota Kediri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEDIRI – Satpol PP menangkap dua pasangan bukan suami-istri (pasutri) dalam razia kos di Kota Kediri, Jumat (11/1/2019).
Pasangan KNF (19), dan MN (22) terjaring razia di kos di Kelurahan Banjarmlati.
Sedangkan pasangan BI (20), dan CYS (23) terjaring razia di kos di Kelurahan Semampir.
Sebelumnya, Satpol PP sudah mendapat laporan bahwa KNF dan MN sering keluar-masuk satu kamar.
Padahal dua orang itu masih kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri.
Kepada petugas, pasangan mahasiswa ini tidak bisa memperlihatkan buku nikah.
Kemudian petugas membawa pasangan ini ke kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan dua pasangan itu mendapatkan pembinaan, dan membuat pernyataan.
“Kami juga hadirkan keluarganya untuk memberi pembinaan,” kata Khamid.