Kabar Surabaya
JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani Dalam Persidangan Kasus Ujaran Kebencian Di PN Surabaya
JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki SH secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani kembali jalani sidang di PN Surabaya. Kali ini Ahmad Dhani bersama kuasa hukum hadapi sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.
Dimana JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki SH secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
JPU menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar. “Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” kata JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis, (14/2/2019).
Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela.
“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.
Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.
“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
“Dalam hal ini kita bicara organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
-
Gubernur Khofifah Bakal Diarak Dengan Jeep Kuno Sampai Ke Grahadi Surabaya
-
Bunga Ucapan Selamat Penuhi Rumah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Di Jemursari Surabaya
-
Keterlaluan, Isteri Dianiaya Di Muka Umum Setelah Suami Minta Uang Hasil Gadai Motor Tidak Diberi
-
Pang Ping Siong Sekeluarga asal Jakarta Celaka di Jalan Tol Jombang - Mojokerto
-
Pada 14 Februari 2019, Hindari Lima Titik di Kota Surabaya Berikut Ini