Kabar Sumenep
Awalnya Enak Tapi Akibatnya Fatal, Oknum Kepala Dinas di Sumenep Digerebek Istri saat Selingkuh
Oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek istri sahnya saat selingkuh dengan wanita idaman lain.
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek istri sahnya saat selingkuh dengan wanita idaman lain.
Buntut dari tindakan tidak terpuji ini, oknum Kadis tersebut terancam dipecat dari Dinas tempatnya bekerja.
Kepala Inspektorat Sumenep, R Idris mengatakan, pemecatan bisa saja terjadi, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep melakukan pelanggaran kode etik.
"Jika nikah sirri tanpa dibuktikan dengan buku nikah itu pelanggaran kode etik," tegasnya.
• Tes Kepribadian - Ungkap Bakat Istimewamu Lewat Hitungan Nama, Begini Caranya
• Gadis 16 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Pria Tua di Gubuk Perkebunan, Akibatnya Muncul Sebulan Kemudian
• Pamit Takziah, Wanita Tewas Saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhannya di Hotel, ini 6 Faktanya

Kata Idris, untuk oknum salah satu Kadis di sumenep itu, sanksinya akan disesuaikan setelah selesai pemeriksaan.
"Sanksinya nanti setelah pemeriksaan selesai," kata Idris pada SURYAMALANG.COM, Kamis, (21/2/2019).
Sanksi yang diberikan pada ASN dan PNS itu ada tiga, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat atau sampai pemecatan.
Selain itu, pelanggaran kode etik yang ditangani Inspektorat Sumenep, sejak tahun 2018 sudah ada 6 orang dari ASN dan PNS di lingkungan Pemkab yang dipecat. Sementara tahun 2019 belum ada.
"Dari enam yang dipecat tahun 2018 itu rata-rata kasusnya tentang asmara," tegas Idris.
Kasus paling berat yang dilakukan ASN dan PNS itu ada tiga, di antaranya kasus asmara, melanggar kode etik dan menggunakan obat obatan terlarang.
Ditanya sikap Inspektorat terkait oknum Kadis yang diduga berselingkuh karena asmara, Idris belum bisa memberikan sanksi tegas, sebab pemeriksaan masih dalam proses.
"Untuk menyelesaikan kasus oknum kadis itu, Inspektorat butuh waktu 90 hari normalnya," katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Sumenep sudah memanggil tiga saksi dalam kasus oknum Kadis Pemkab Sumenep, termasuk Kadea Kolor. (Ali Hafidz Syahbana)

Berburu Aksi Selingkuh untuk Pemerasan
Polres Blitar Kota menangkap wartawan gadungan bernama Puji Cahyono (46).