Malang Raya

Senyum Manan Bisa Lunasi Utang setelah Dapat Insentif Pajak 50 Persen dari BP2D Kota Malang

Abdul Manan (74) kaget bukan kepalang ketika tiba surat pemberitahuan piutang pajak di rumahnya yang terletak di Jl Satsuit Tubun Gang 1 B. RT 1/RW 3.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
benni indo - suryamalang.com
DAPAT INSENTIF PAJAK - Abdul Manan (74), petani dari Jl Satsuit Tubun Gang 1 B. RT 1/RW 3, No 18, Sukun, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Suatu hari, Abdul Manan (74) kaget bukan kepalang ketika tiba surat pemberitahuan piutang pajak di rumahnya yang terletak di Jl Satsuit Tubun Gang 1 B. RT 1/RW 3, No 18, Sukun, Kota Malang.

Masa bersantainya siang itu pun berubah menjadi suasana yang menegangkan. Ada tagihan pajak sebesar Rp 2,5 juta.

Mengetahui hal itu, Manan bingung. Ia merasa tidak sanggup untuk membayar pajak sebesar itu. Sawahnya yang hanya 2000 meter persegi dianggap tidak sebanding jika harus mengeluarkan pajak sebesar Rp 2,5 juta.

Di hari-hari berikutnya, ia bertemu dengan seorang ASN. Ia lantas berkonsultasi dengan petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang itu.

Melalui konsultasi itu, nama Abdul Manan direkomendasikan mendapatkan insentif 50 persen dari nilai pokok ketetapan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang.

Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang (BP2D) pun menyetujui. Kini, Manan hanya membayar pajak senilai Rp 1.250.000. Nilai itu ia bayarkan sejak dua tahun yang lalu.

Ditemui di rumahnya, Manan mengaku sangat terbantu sekali dengan insentif pajak yang diberikan. Baginya, menjadi seorang petani di tengah-tengah kota seperti Kota Malang begitu sulit. Oleh sebab itu, perlu adanya keringanan maupun bantuan agar ia bisa mempertahankan lahan pertanian.

“Ini membantu meringankan beban saya. Saya merasa terbantu sekali,” ujar Manan dengan senyum kecil, Sabtu (16/3/2019).

Manan sudah menjadi petani sejak 1980. Lahannya seluas 2000 meter persegi terletak di dekat rumahnya. Sejak 1990, ia masuk ke paguyuban petani setempat.

Dalam setahun, sawahnya bisa panen sebanyak dua kali. Dalam sekali panen, sawah di tempatnya rata-rata menghasilkan 9 ton per hektare.

Sebelum ada insentif pajak sebesar 50 persen, pria kelahiran 1947 itu selalu ingin menjual lahan sawahnya. Namun niatan itu selalu dihalang-halangi oleh anak-anaknya.

“Anak-anak saya minta supaya tidak dijual. Tapi memang terbesit keinginan untuk menjualnya waktu itu,” kata Manan.

Alhasil, Manan pun mempertahankan sawahnya. Meskipun cukup berat, ia tetap bekerja di sawah. Mau tidak mau ia harus melakukan itu karena sawahnya adalah satu-satunya ladang penghasilan untuk menafkahi keluarganya.

“Tapi memang, bagaimanapun enak punya sawah. Ada sesuatu yang bisa didatangi dan dilihat,” katanya polos.

Dengan biaya pajak yang lebih ringan, Manan mengaku bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Di sisi lain, ia juga senang akhirnya bisa mempertahankan lahan sawahnya yang memang ia dapatkan dari keluarganya terdahulu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved