Malang Raya

Senyum Manan Bisa Lunasi Utang setelah Dapat Insentif Pajak 50 Persen dari BP2D Kota Malang

Abdul Manan (74) kaget bukan kepalang ketika tiba surat pemberitahuan piutang pajak di rumahnya yang terletak di Jl Satsuit Tubun Gang 1 B. RT 1/RW 3.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
benni indo - suryamalang.com
DAPAT INSENTIF PAJAK - Abdul Manan (74), petani dari Jl Satsuit Tubun Gang 1 B. RT 1/RW 3, No 18, Sukun, Kota Malang. 

“Sangat membantu perekonomian saya. Utang yang besar-besar sudah saya selesaikan karena bisa menabung. Masalah pajak ini memang sangat mendukung,” katanya.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, gebrakan BP2D itu sudah dilakukan sejak diluncurkannya program Sunset Policy pada 2017 lalu. Sunset Policy memang sengaja ditujukan agar meringankan beban masyarakat.

“Fokus BP2D adalah memberikan keringanan terutaman untuk masyarakat kecil termasuk di dalamnya adalah petani,” ujar Ade.

Dengan adanya program seperti itu, Pekmot Malang berharap petani bisa mempertahankan lahannya. Alumnus UB dan UGM ini juga berharap, dengan adanya keringan bisa membuat masyarakat loyal dan tertib bayar pajak.

“Dengan begitu, Pemkot Malang berharap tidak ada lahan yang dijual untuk dijadikan rumah atau ruko,” tegasnya.

Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D, Dwi Cahyo Teguh Yuwono menjelaskan memang ada program khusus untuk memberikan insentif pengurangan pokok ketetapan 50 persen bagi petani sejak dua tahun yang lalu. Tujuan dari pemberian insentif itu salah satunya adalah untuk mempertahankan lahan terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota.

“Kami bekerjasama dengan instansi terkait, yang notabene secara teknis lebih tahu yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kami khawatir, kalau tidak diberi insentif, lama-lama lahan terkikis,” jelasnya.

Cahyo mengatakan, BP2D tidak melulu selalu berupaya mendapatkan pendapatan. Di sisi lain, BP2D juga mengurangi pendapatan. Hal itu tercermin dari insentif yang diberikan kepada petani sebesar 50 persen.

Namun bagi Cahyo, nilai pengurangan itu tidak ada apa-apanya jika dibanding dengan nilai jangka panjang dari dampak keberadaan lahan terbuka hijau.

“Ini pengurangan pokok ketetapan. Pengurangan ini, tidak ada apa-apanya dibanding upaya kami mempertahankan lahan pertanian. Dampak jangka panjang tetap ada, malah hasil yang lebih besar,” ungkapnya.

Bagi Cahyo, keberadaan lahan sawah di Kota Malang terbilang sangat istimewa. Itulah sebabnya ia ingin agar petani mempertahankan keberadaan sawah-sawah mereka.

BP2D juga menganjurkan agar petani yang ingin mendapatkan insentif 50 persen bisa segera mendaftarkan diri ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang. Nantinya akan direkomendasikan ke BP2D oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Paling akhir rekom masuk ke BP2D pada 31 Juli 2019. Cahyo pun mengajak para petani supaya merasa tidak terbebani. Apalagi, ketentuan itu sudah diatur dalam Perwali Kota Malang No 15 Tahun 2013.

Sementara itu, Kabid Produksi Pertanian Kota Malang Prandoyo Santoso mengatakan kalau saat ini dirinya tengah mendata para petani yang akan direkomendasikan ke BP2D.

Prandoyo menjelaskan, produktivitas di Kota Malang rata-rata sebesar 7.2 ton per Ha. Produksinya sebanyak 15.463 ton gabah kering giling. Sedangkan luas panen seluas 2.130 Ha.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved