Nasional
Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas ASN, Bambang Haryo Sindir Luhut Panjaitan
tindakan Ustadz Abdul Somad (UAS) bertemu capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melanggar UU PNS
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyayangkan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang menyatakan tindakan Ustadz Abdul Somad (UAS) bertemu capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melanggar UU PNS.
Karena menurut Bima, hal itu dinilai sebagai bentuk politik praktis.
"Saya pikir tidak melanggar UU ASN, malah pak Jokowi pejabat negara bertemu langsung dengan ustad, Luhut Panjaitan (Menko Bidang Kemaritiman) seorang menteri bertemu dengan kiai dan ngasih duit lagi," kata Bambang Haryo, Sabtu (13/4/2019).
Menurut Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini, jika benar pertemuan antara Prabowo dengan UAS tersebut melanggar UU ASN, maka demokrasi di Indonesia sudah hilang.
• UPDATE Hubungan Intim TNI & Siswi SMP, Diselipi Film Biru, Pelaku Jadi Buronan, 5 Temuan Terungkap
• Harta Taruhan Arisan Girl Squad Bikin Sobat Missqueen Melotot, Nia Ramadhani Curhat Keberuntungan
• Ratnawati Umur 27 Tahun Serahkan Harta pada Pemuda Asal Ngawi, Begini Siasat Liciknya
Sebelumnya Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, karena diketahui UAS merupakan dosen PNS.
Walaupun cuti menurut Haria, bentuk pertemuan bahkan dukungan dari UAS kepada Prabowo sudah melanggar netralitas PNS.