Kabar Tulungagung
BREAKING NEWS - Oknum Polisi jadi Tersangka Baru Kasus Pencurian Pohon Sono Keling di Jalan Nasional
Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kembali menetapkan satu tersangka baru kasus pembalakan liar pohon sono keling, di Jalan Nasional Tulungagung- Tr
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kembali menetapkan satu tersangka baru kasus pembalakan liar pohon Sono Keling di Jalan Nasional Tulungagung- Trenggalek.
Tersangka baru ini berinisial S, oknum anggota Polres Trenggalek.
Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Ini kita sedih juga ya, ini salah satu oknum anggota kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Senin (15/4/2019) sore.
Peran S adalah turut membantu para pelaku mencuri pohon sono keling, di jalan nasional wilayah Trenggalek.
• 10 Temuan Bayi Tertukar di Surabaya, Kesalahan Teknis atau Informasi?, RSUD Dr Soetomo Buat Tes DNA
• Viral di WA, Inilah Sosok Penyebar Link Video Hubungan Intim Pejabat Kabupaten Sleman di Luar Negeri
• Bocah SD dan Temannya Setubuhi Siswi SMA di Probolinggo Hingga Hamil, Dipicu Gangguan Psikoseksual
Selanjutnya S akan diproses seperti tersangka lain, dan diajukan ke peradilan umum.
Namun Andana tidak merinci jabatan S di Polres Trenggalek.
Informasi yang didapat, S berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan bertugas di Satuan Binmas.
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah St, Ag, Kw dan Tt. Kw adalah ASN di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional.
Sedangkan Tt adalah pensiunan ASN dari instansi yang sama.
Sementara Ag adalah koordinator dari aksi pembalakan ini.
Di Trenggalek, kawanan ini diduga yang bertanggung jawab pada penebangan 42 pohon Sono Keling.
• Pohon Sono Keling Ternyata Rp 90 Juta per Batang, Total yang Dirampok 89 Batang
• Pegawai Negeri dan Pensiunan di Balik Gerombolan Maling Kayu Sono Keling di Tepi Jalan Raya