Polisi Serbu Comboran
Pemilik Kios Sebut Beli dari Lelang Motor
Namun pemilik kios menyebutkan bahwa barangnya legal. Semua mesin yang sudah dipreteli adalah hasil jual beli yang dilengkapi surat saat lelang.

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Temuan puluhan mesin yang sudah dipreteli di gudang kios Marzuki Motor di pasar Comboran, Kota Malang, kini tengah diselidiki polisi. Namun pemilik kios menyebutkan bahwa barangnya legal.
Semua mesin yang sudah dipreteli dan dijual adalah hasil jual beli yang dilengkapi surat.
“Semua mesin ada suratnya. Saya tak mungkin berbuat kejahatan. Semua mesin saya beli dari hasil lelang perusahaan pembiayaan,” kata Marzuki.
Pedagang onderdil motor sejak 1970 di Pasar Comboran ini menyebut mesin-mesin motor didapatnya dari orang-orang yang membeli motor dari pelelangan. Ia membeli dalam kondisi mesin sudah protolan, tanpa kerangka dan body motor.
"Saya belinya borongan, sepuluh mesin Rp 4 juta. Nanti mesin-mesin itu saya protoli lagi. Terus saya ambil bagian sparepart yang bisa dijual. Karena tak ada waktu, saya simpan dulu di gudang," kata Marzuki.
Pria berkacamata itu mengaku orang-orang yang menawarkan mesin motor ada banyak. Yang ia ketahui, para penjual mesin itu membeli motor dari pelelangan. (Dyan Rekohadi)