Magetan
PNS Wanita Berani Perkarakan Bupati Magetan
"Kami ikuti saja. Nanti Bagian Hukum yang akan mengikuti persidangan di PTUN. Kalau pun bupati dipanggil, kami juga akan penuhi panggilan itu,"
SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Bupati Magetan H Sumantri diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh mantan Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Informasinya kasus salah penempatan ini sudah berjalan. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sudah dipanggil ke PTUN Surabaya.
Kasus gugatan ini bermula ketika Naning, Sekkel Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan dimutasi bersama kurang lebih 108 pejabat.
Naning ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) konon dianggap berkonduite (kesetiaan, disiplin, tanggung jawab, prestasi kerja) kurang baik. Sehingga saat ada mutasi pejabat, warga Kelurahan Maospati ini ikut dipindah ke Kelurahan Bendo, Keccamatan Bendo, Kabupaten Magetan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem).
"Naning ini sebagai PNS dianggap tidak disiplin. Karena rumahnya dekat dengan kantor kelurahan, dia sering absen. Sehingga begitu ada pemeriksaan, Sekkel ini kena sanksi dan di gradasi (turun pangkat) menjadi Kasi," ujar sumber Surya yang menolak namanya disebut, Minggu (12/4/2015).
Namun, katanya, setelah SK mutasi pindah jabatan itu diterima Naning, masalah itu muncul. Karena di Kelurahan Bendo Kasi Pem aktif masih duduk ditempatnya dan Pemkab Magetan belum memindahnya ke jabatan baru.
"Tentu saja Kasi Pem Kelurahan Bendo terkejut dengan kedatangan Naning yang membawa SK Bupati dan ditolak. Karena Kasi Pem Bendo ini sebagai PNS termasuk disiplin, tidak ada alasan dia dicopot tanpa alasan," katanya.
Menurut dia, untuk membatalkan SK mutasi Bupati harus dilakukan di PTUN, memang prosedurnya seperti ini. Karena kalau sudah di SK-kan Bupati, untuk membatalkan harus proses PTUN, untuk mengetahui dimana terjadinya kesalahan mutasi pejabat ini.
Bupati Magetan H Sumantri yang dikonfirmasi terkait gugatan di PTUN itu membenarkan dan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Ya, kami ikuti saja. Nanti Bagian Hukum yang akan mengikuti persidangan di PTUN. Kalau pun bupati dipanggil, kami juga akan penuhi panggilan itu," aku Bupati Sumantri kepada Surya, Minggu (12/4/2015).
(Doni Prasetyo)
