Pasuruan

Jaksa : Kiai Pezina Santri Layak Mendapat Hukuman Terberat

Ananto menegaskan, ditolaknya eksepsi tersebut secara simbolik sudah menyatakan bahwa semua dakwaan yang dipaparkan di pengadilan sudah terbukti.

Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM/Irwan Syairwan
KH Abdul Wahid (65), alias Gus Wahid dikawal ketat polisi saat menuju persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2015). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pasuruan optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil akan menjatuhi hukuman maksimal terhadap terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, KH Abdul Wahid.

JPU Ananto mengatakan, tanda-tanda hakim akan mengabulkan tuntutannya sudah terjadi sejak Majelis Hakim yang terdiri dari I Gede Karang Anggayasa SH, Aswin Arief SH, dan Rico H Sitanggang SH, ini menolak eksepsi terdakwa pada Februari 2015.

Baca Juga : Gus Wahid, Kiai yang Cabuli Santrinya, Berontak Dituntut 15 Tahun Penjara

Ananto menegaskan, ditolaknya eksepsi tersebut secara simbolik sudah menyatakan bahwa semua dakwaan yang dipaparkan di pengadilan sudah terbukti.

"Semua bukti sudah sangat meyakinkan terdakwa patut dihukum maksimal 15 tahun penjara," kata Ananto kepada Surya online usai sidang.

Baca Juga : Cabuli Santrinya Selama 8 Tahun, Kiai di Pasuruan Dituntut 15 Tahun Penjara

Gus Wahid -panggilan KH Abdul Wahid- melakukan pencabulan terhadap empat santri yang dididiknya sejak 2007. Jadi, pencabulan itu terjadi selama 8 tahun.

Menurut Ananto, terdakwa mencabuli santrinya disertai ancaman. Ada empat saksi korban di bawah umur yang menjadi objek seksualitas terdakwa.

"Tuntutan hukuman maksimal, karena terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya menjadi contoh baik di masyarakat," kata Ananto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Wahid dituntut hukuman 15 tahun penjara. Dia juga diancaman denda Rp 60 juta, subsider 4 empat bulan penjara.

JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 23/2002 Juncto Pasal 65 KUHP. (Irwan Syairwan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved