Surabaya

Sudah Bayar Jaksa Rp 80 Juta, Hakim Tetap Vonis 5,5 Tahun Terdakwa Narkoba

Di dalam mobil, Nelly menyerahkan segepok uang dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan yang totalnya Rp 80 juta yang dibungkus amplop.

Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Terdakwa kasus narkoba 'bernyanyi' dalam persidangan di Pengadilan Surabaya. Terdakwa narkoba mengaku telah diperas oleh seorang jaksa.

Yakni Go Ka Yuan alias Stanley warga Wonorejo, Surabaya yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada jaksa Waskito Wibowo alias Kito, jaksa dari Kejari Surabaya.

Stanley bernyanyi di PN Surabaya karena tidak puas terhadap sikap jaksa.

Sudah menyerahkan banyak uang untuk mendapat hukuman ringan, tapi tetap saja dituntut tinggi dan kemudian divonis hukuman yang tinggi pula oleh majelis hakim yang diketuahi hakim Musa dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (26/5).

Sebelum hakim membaca putusannya, terdakwa meminta waktu bicara. Saat inilah dia mengadukan sang jaksa di persidangan.

“Saya minta dihukum ringan majelis hakim. Karena saya sudah didholimi oleh jaksa. Saya sudah menyerahkan uang ke jaksa,” ujar terdakwa dalam sidang.

Namun, hakim tidak menanggapi ungkapan ini karena dirasa di luar pokok perkara. Kemudian hakim Musa pun tetap membaca putusanya.

Dalam sidang tersebut, Stenley dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 0,04 gram sabu itu dihukum tujuh tahun penjara.

Setelah sidang, istri terdakwa juga memilih buka-bukaan tentang apa di balik proses persidangan. Kepada sejumlah wartawan, disampaikan bahwa terdakwa awanya sempat dimintai uang pelicin sebesar Rp 450 juta agar bisa divonis rehabilitasi.

Diceritakan, awalnya dirinya meminta kepada jaksa Kito agar mendapatkan hukuman ringan dalam kasusnya tersebut.

Ya, Kito adalah jaksa penuntut umum dalam perkaranya. Dari situ, disebut bahwa kemudian Kito meminta uang Rp 450 juta. Karena dirasa terlalu tinggi, terdakwa melalui istrinya Nelly lantas berupaya menawar permintaan sang jaksa.

Kemudian sempat terjadi tawar-menawar. Awalnya keluarga terdakwa menawar Rp 100 juta, kemudian naik jadi Rp 150 juta. Setelah sepakat, kemudian diserahkan uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 80 juta.

“Uang (Rp 80 juta) saya serahkan langsung ke jaksa Kito,” ungkap istri terdakwa.

Dikisahkan Nelly, sekitar bulan Februari 2015 dirinya diminta oleh jaksa Kito untuk menemuinya di kantor kejaksaan Surabaya, jalan Sukomanunggal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved