Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Naik Mobil Honda Terios, Edy Sutrisno Edarkan Uang Palsu

Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 50.000 sejumlah 64 lembar, dan dua ponsel di rumah Edy. Total uang palsu Edy, sejumlah Rp 3,2 juta.

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Adrianus Adhi
Uang palsu milik Edy Sutrisno diamankan polisi. Edy ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota pada Rabu (27/5/2015) seusai membeli rujak di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Masyarakat harus berhati-hati saat bertransaksi saat ini. Peringatan ini disampikan polisi, setelah Polres Malang meringkus dua pengedar uang palsu, Edy Sutrisno (42) dan Supriadi (55).

Mereka berdua diduga mengedarkan uang palsu sebesar Rp 1 juta. Kedua pengedar itu, ditangkap polisi pada Rabu (27/5/2015).

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan seorang penjual rujak bernama Wati (47), warga Desa Sambigede, Kecmatan Sumberpucung yang mengaku mendapat uang palsu dari Edy, warga Dusun Krajan, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung, AKP Nurohman memaparkan Edy semula membeli rujak pada korban, lalu membayar dengan uang pecahan Rp 50.000. Setelah membayarkan uang palsu, Edy bergegas pergi dengan mobil Honda Terios warna putihnya.

“Uang dari tersangka ini mencurigakan karena lembarannya halus, tidak kasar seperti uang yang asli,” tuturnya di Polres Malang, Kamis (28/5/2015) siang.

Kecurigaan tersebut lalu disampaikan pada polisi yang kantornya bersebelahan dengan lokasi Wati berjualan. Saat itu pula polisi mengejar keberadaan Edy. Pengejaran itu berjalan cepat karena Wati mengetahui rumah Edy.

“Tersangka ditangkap di rumah,” tambahnya.

Perwira polisi dengan ballok tiga di punda ini menambahkan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 50.000 sejumlah 64 lembar, dan dua ponsel di rumah Edy. Total uang palsu Edy, sejumlah Rp 3,2 juta.

Nurohman memastikan, uang milik Edy dipastikan palsu setelah ia memeriksa pada petugas Bank Indonesia. Hasil pemeriksaan itu menyebut bahwa nomor seri uang palsu Edy tak terdaftar di Bank Indonesia.

Ciri-ciri yang lain lembaran uang kertas Edy licin, lalu gambar air dalam uang tersebut berada di pinggir. Kondisi ini berbeda dengan lembaran uang asli, yang kasar saat diraba dan gambar airnya berada tengah.

Oleh karena itu tidak heran jika Edy berhasil membelanjakan uang tersebut hingga Rp 1 Juta.

Edy mengaku mempergunakan uang palsu ini untuk membayar utang pembelian sepeda motor, membeli rokok, dan terakhir membeli rujak di warung Wati.

Dalam pemeriksaan polisi, Edy mengaku uang palsu tersebut didapat dari Supriyadi alias Pak Pri, warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Peran Pak Pri hanya sebagai perantara pembelian uang palsu Edy.

“Pengakuan tersangka bernisial S ini, uang palsu tersebut adalah titipan dari seorang warga Pasuruan berinisial BO,” tambah Nurohman.

Pri ini mengaku tak mendapatkan uang dari hasil pertukaran uang tersebut. Ia menawarkan jasa perantara gratis karena kenal dengan BO yang kini menjadi buron polisi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved