Malang Raya

Residivis Ini Tantang 'Duel' Polisi, Ada Apa?

Menurut Syamsul, yang ditangkap lebih dulu Busiri usai membeli SS. Awalnya ia mengelak dan menantang anggota polisi yang mau menangkapnya.

Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BANTUR - Sunardi (43), perangkat Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur terjerat kasus sabu-sabu (SS).

Pria yang menjabat sebagai kepetengan itu ditangkap bersama Busiri (45), warga Desa Karangsari, Bantur.

Barang buktinya, yakni satu poket SS. Mereka ditangkap pada Sabtu (20/6/2015) pekan lalu oleh petugas Satresnarkoba Polres Malang di jalan Raya Wonokerto. Selain pengguna, keduanya juga pengedar.

Busiri sendiri merupakan residivis pada 2012 karena kasus narkoba. Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang parkir.

"Busiri baru bebas 10 bulan lalu setelah dihukum 4,5 tahun. Namun ia mendapat remisi dan potongan sehingga cepat bebas," ujar AKP Syamsul Hidayat Kasatreskoba Polres Malang, Rabu (24/6/2015).

Penangkapan mereka setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat.

Dijelaskan, di Dusun Gampingan, Desa Karangsari terjadi peredaran narkotika,

Menurut Syamsul, yang ditangkap lebih dulu Busiri usai membeli SS. Awalnya ia mengelak dan menantang berantem anggota polisi yang mau menangkapnya. Setelah digeledah, hasilnya ditemukan barang bukti didapatkan yaitu sepoket SS.Busiri akhirnya tidak berkutik.

Dari penangkapan Busiri ini, ternyata ia membelinya dari Sunardi Rp 200.000 per poket. Polisi kemudian menangkap Sunardi di rumahnya dan tidak ada perlawanan.

Pengakuan Sunardi, ia mendapat barang haram itu dari temannya di Kota Malang sebulan sekali.

"Kasusnya kita kembangkan. Untuk keduanya dijerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Syamsul.

Penangkapan perangkat desa itu menjadi rasan-rasan warga sekitar hingga sekarang.

(Sylvianita Widyawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved