Kabupaten Malang

Alasan Rest Area Gerbang Bromo Tengger Semeru di Malang Ditutup, Tunggu BAST dan Ada Dilema Listrik

Bangunan megah yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu belum diserahkan ke pihak pengelola yaitu Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
REST AREA - Kondisi Rest Area Gerbang BTS di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat (14/11/2025). Tunggu BAST untuk bisa kelola rest area ini. 

 

Ringkasan Berita:
  • Rest area di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang disebut Gerbang Bromo Tengger Semeru (BTS) belum beroperasi dan ditutup bagi umum
  • Alasan Rest Area ini belum beroperasi sejak selesai dibangun di tahun 2024 ternyata faktor serah terima dari Kementerian PU
  • Camat Poncokusumo ungkap adanya beberapa kendala
 

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rest area di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang disebut Gerbang Bromo Tengger Semeru (BTS) belum beroperasi.

Bangunan megah yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu belum diserahkan ke pihak pengelola yaitu Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). 

Hari ini, Jumat (14/11/2025) kondisi rest area tersebut tampak sepi.

Sekeliling bangunan ditutup oleh lembaran seng bergelombang sehingga warga umum tidak bisa masuk ke area.

Baca juga: Rest Area Bromo III Dibiarkan Mangkrak, Listrik Terancam Diputus PLN Karena Tak Mampu Bayar Tagihan

Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono membenarkan bahwa rest area gerbang BTS itu belum beroperasi.

Alasannya, karena proyek milik Kemen PU belum diserahkan ke pihak pengolola yaitu BUMDesma. 

"Kami masih menunggu Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kemen PU ke pengelola. Selama itu belum (BAST) kami belum berani masuk ke sana karena bukan kewenangan kita," kata Didik saat dikonfirmasi. 

Dirinya menjelaskan, dari hasil rapat terkahir bersama Kemen PU, sebenarnya ada skema BAST Operasional.

Akan tetapi, ada beberapa regulasi yang membuat pihak pengelola urung menyetujui BASTO, misalnya seperti larangan mengubah fasad bangunan. 

"Kan sekarang kondisinya terbuka kalau kita tidak mengubah fasad bangunan maka kami gak bisa kerja sama dengan pihak ketiga karena mereka butuh safety. Kecuali sudah ada BAST diberikan maka mereka bisa leluasa mengelola," jelasnya. 

 

Ditutup Bagi Umum

Selama menunggu proses BAST, Didik menyampaikan bahwa rest area tersebut sementara ini ditutup.

Padahal, usai bangunan jadi, warga banyak yang berkunjung.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved