Malang Raya
Empat Tahun Setor BPJS, Buruh Ini Di-PHK Tak Dapat Apa-Apa
"Gara-gara PP No 46 Tahun 2015 (Tentang BPJS Ketenagakerjaan, red) pengambilan dana JHT saya mundur sampai 50 tahun ke depan. Ini tidak adil,"
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Demonstrasi ratusan buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Kamis (9/7/2015) menjadi ajang curhat.
Mereka mengeluarkan unek-uneknya terkait pencairan dana ketenagakerjaan.
"Gara-gara PP No 46 Tahun 2015 (Tentang BPJS Ketenagakerjaan, red) pengambilan dana JHT saya mundur sampai 50 tahun ke depan. Ini tidak adil," tutur Faizin Salam, salah satu buruh.
Buruh berusia 40 tahun ini bercerita bahwa dirinya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak 2011. Saat itu nama BPJS masih Jamsostek.
Ia mengangsur iuran dengan difasilitasi perusahaan hingga di akhir tahun 2014 dia diPHK lantaran perusahaan tempatnya bekerja bangkrut.
"Kalau pakai aturan yang lama, dana ini bisa keluar setelah saya di PHK. Tapi, sekarang dengan aturan yang baru tidak bisa cair," akunya.
Selain Faizin, sejumlah buruh dalam kelompok ini juga banyak yang mendapat persoalan serupa.
Bahkan, menurut Mahmud Zainuri, Kordinator SPBI Tingkat Perusahaan, sekitar 100 anggotanya yang ikut BPJS menjadi korban aturan ini.
"Tuntutan kami hanya satu, cabut PP terbaru BPJS dan kembali ke aturan yang lama," jelas Zainuri.